Kebijakan Baru KPP, Dokumen Kesehatan Penumpang Kapal Laut Gunakan Sistem Digital
1 menit baca200 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait dokumen kesehatan bagi pengguna jasa transportasi laut dan udara. Berupa penggunaan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik alias e-HAC Indonesia.
Kepala KKP Kelas II Balikpapan, M. Zainul Mukhorobin mengatakan kebijakan yang berlaku bagi seluruh penumpang itu akan diterapkan mulai 1 Februari 2021.










