Ingat! Wajib Rapid Test Antigen sebelum ke Balikpapan
1 menit baca657 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya mewajibkan rapid antigen yang berlaku 3 hari bagi seluruh orang yang datang dari luar daerah. Kebijakan itu diambil setelah kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kian meluas sejak akhir tahun lalu.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan kebijakan itu ditujukan kepada seluruh orang yang kedatangannya melalui jalur udara atau penerbangan dan dimulai pada 4 Januari 2021. "Untuk jalur laut masih akan kami bahas lagi. Ini jalur udara dulu dan berlaku mulai Senin," kata Rizal Effendi kepada Koran Kaltim, Minggu (3/1/2021).










