Namun demikian para saksi dari kedua perusahaan tersebut kerap mangkir ketika dimintai keterangan pihak Kejari Balikpapan.
"Saat ini dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh KKT jadi saksi yang tidak hadir maka masih terus dilakukan pemanggilan untuk ke dua kalinya," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Agus Supriyatna, Selasa (29/12/2020).
Dia menegaskan akan melakukan pemanggilan paksa ketika para saksi kembali mangkir yang ke tiga kali pada saat pemanggilan."Kalau tiga kali tidak hadir maka kita bisa panggil paksa kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Agus menyebut ada empat saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan ikwal dimintai keterangan. "Saksi ada empat yang dipanggil tidak hadir dari pihak KBA maupun pihak ke tiga yang menggunakan fasilitas jety pihak KKT," jelasnya.
Diketahui sebelumnya tim gabungan Intel Kejari Balikpapan bersama Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan tengah melakukan penyidikan terhadap PT KKT selaku operator Pelabuhan Terminal Peti Kemas di Balikpapan.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pelabuhan /Jetty batu bara di dalam kawasan pelabuhan peti kemas PT Kariangau Kaltim Terminal di Balikpapan kepada PT Kace Berkah Alam digunakan bongkar muat batu bara curah.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan