Tak Boleh Ada Alat Peraga Kampanye Saat Masa Tenang, Kecuali ini
1 menit baca192 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menegaskan, seluruh alat peraga kampanye dan sosialisasi wajib steril pada masa tenang Pemilu 2020. Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung mengatakan, pada saat hari tenang pemilihan tidak ada satupun alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi lainnya yang terpasang. Namun ada pengecualian untuk sosialisasi ajakan datang ke TPS untuk mencoblos pada 9 Desember 2020.
"Jadi gini semua akan ditertibkan pada masa tenang tidak ada istilah ajakan kepada siapapun kecuali mengajak orang datang ke TPS pada 9 Desember 2020. Salah satu bentuk informasi pemberitahuan untuk datang ke TPS Kalau kemudian ajakan untuk memilih atau tidak memilih saya kira itu tidak dibenarkan,"ungkap Galeh ditemui Balikpapan, Jumat (4/12/2020).










