Agus Amri menyatakan tidak mengetahui apakah Rizal Effendi sadar melakukan tindakan tersebut dalam posisinya sebagai Wali Kota Balikpapan. Kendati menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perbuatan itu menimbulkan sikap tidak netral sebagai kepala daerah. "Kami sesalkan sebagai pejabat negara yang menurut perundang-undangan selayaknya TNI - Polri atau ASN, seharusnya bersikap netral dalam pilkada," ujarnya.
Sehingga Agus Amri bakal melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai temuan itu. Pedomannya berupa Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Kami akan laporkan Senin (2 November 2020). Nanti Mendagri yang berwenang menjatuhkan sanksi atas ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku keberadaannya dalam video maupun foto yang beredar di media sosial itu terjadi saat menghadiri undangan syukuran. "Saya kemarin diundang tasyakuran akikah cucunya Pak Haris Samtah di Gunung Malang. Lalu diajak foto," kata Rizal Effendi.
Rizal menghormati apabila ada pihak yang melaporkan perbuatannya ke Menteri Dalam Negeri. "Sambil saya mempelajari masalahnya, kita tunggu keputusan Mendagri," ucapnya. Sedangkan mengenai simbol jemari, menurutnya tidak tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tanda resmi kolom kosong. Bisa menjadi simbol lain. Simbol begitu ada juga di zero accident atau 3R sampah. Saya sendiri tidak ada ngomong dan mengajak apa-apa," tandasnya.[]
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi