Kemudian Jalan Jenderal Ahmad Yani dari pertigaan Balikpapan Trade Center (BTC) hingga simpang Muara Rapak. "Kedua kawasan itu harus bebas dari APK," kata I Ketut Rasna. Kesbangpol, kata dia juga mengajukan penambahan jalan yang akan dimasukan sebagai zona larangan pemasangan APK yakni Jalan MT Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean.
Sehingga totalnya menjadi 4 zona terlarang. "Kalau Jalan MT Haryono karena kondisi median sudah kurang bagus secara konstruksi sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan," jelasnya. Sementara untuk Jalan Kapten Pierre Tendean dikarenakan merupakan kawasan pendidikan. Mengingat banyak sekolah, lembaga kursus maupun kampus di lokasi tersebut.
"Memang sekarang tidak padat karena aktivitas pendidikan dialihkan menjadi daring sejak pandemi. Tapi kalau aktif lagi, kawasan itu menjadi padat pelajar dan mahasiswa," terangnya.
Sedangkan untuk aturan lainnya seperti larangan pemasangan algaka di pohon atau tanaman peneduh juga tetap dilarang. "Apalagi sampai memaku APK di pohon," tandasnya.
Aturan ini, lanjut I Ketut Rasna perlu menjadi perhatian semua pihak, baik penyelenggara Pilkada, yakni KPU hingga Bawaslu, juga peserta pilkada para simpatisan, juga masyarakat luas. Lantaran, masa kampanye Pilkada telah dimulai. Para peserta Pilkada, telah diperbolehkan menyampaikan visi misi kepada masyarakat. Baik secara langsung maupun menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK).
APK tersebut biasanya berupa baliho atau spanduk terpasang di tepi jalan maupun selebaran yang dibagikan kepada masyarakat. "Semua kegiatan pemasangan atribut, harus melalui perizinan dari wali kota yang diarahkan kepada Kesbangpol," tandasnya.[]
Penulis : Hendra
Editor : Rusdi
*Berita ini, telah terbit pada Koran Kaltim versi cetak, edisi Selasa 29 September 2020, dengan judul "Pasangan Calon Mulai Kampanye
(Sub) Alat Peraga Kampanye Dilarang Terpasang di Jalan Protokol,".