"Pada prinsipnya kami melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ada lima kondisi dapat terjadinya kolom kosong," kata Agustan, Jumat (7/8/2020).
Undang-Undang yang mengatur pemilihan kepala daerah itu, menyebut kolom kosong terjadi apabila partai politik atau gabungan partai politik lainnya tidak mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kolom kosong juga bisa terjadi ketika partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan, ternyata calon tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Selain itu kolom kosong bisa terjadi ketika salah satu pasangan calon terbukti melanggar peraturan pemilihan umum sehingga mendapat sanksi diskualifikasi. Pelanggaran itu seperti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Atau partai politik menerima imbalan apa pun dalam proses pencalonan," sambungnya.
Bawaslu tidak mempermasalahkan kelompok masyarakat yang ingin mengampanyekan kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah. Mengingat belum ada Peraturan KPU yang mengatur secara detail terkait kondisi tersebut.
"Menurut kami sah-sah saja masyarakat mengampanyekan kotak kosong sepanjang tidak melanggar larangan dalam undang-undang," ujarnya.
Larangan itu diantaranya tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian dan berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). "Juga tidak boleh mempersoalkan dasar negara," tegasnya.
Surat suara akan tertera satu pasangan calon dan satu kolom kosong. Surat suara itu ketika calon tunggal benar-benar terjadi dalam pada Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan tahun ini.[]
Penulis: Hendra
Editor : Rusdianto