Massa melakukan orasi tepat di depan pintu gerbang kantor PDAM Tirta Manggar Balikpapan yang terletak di jalan Ruhui Rahayu kelurahan Sepinggan Baru Balikpapan Selatan. Usai melakukan orasi kemudian massa masuk ke area depan pintu kantor.
Humas Aksi, Rafsyan Hassan mengungkapkan bahwa permasalahan kenaikan tarif yang dilakukan oleh PDAM seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan masyarakat selaku pelanggan."Itu diatur bahwa kenaikan tarif harus ada partisipasi masyarakat harus diundang untuk membahas bersama," katanya disela kegiatan aksi.
Tuntutan selanjutnya yakni meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM serta Perwali Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyediaan Air minum.
"Selain itu terkait hak perlindungan konsumen seharusnya jika masyarakat mendapat kualitas air buruk mendapatkan kompensasi itu jelas di UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Hak Perlindungan Konsumen diatur, kenapa tidak dicantumkan ke dalam Perda jangan sampai menjadi alasan bahwa ketika terjadi kualitas air buruk maka menjadi alasan PDAM bahwa tidak tercantum di aturan ini bentuk PDAM menghindar," bebernya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang