Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
1 menit baca489 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 562.804 batang rokok ilegal dimusnahkan jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur pada Selasa (23/6/2020) pagi. Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Diketahui bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode April 2019 hingga April 2020 di Wilayah Kalimantan Timur. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalimantan Bagian Timur, Zaeni Rokhman menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut senilai Rp 244.911.580.









