Vonis Jauh dari Tuntutan JPU, Istri Terdakwa Puas dengan Putusan Hakim
1 menit baca2.016 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKAPAPAN - Salah satu keluarga terdakwa kasus makar Papua mengangku puas dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa Buhktar Tambuni dengan vonis 11 bulan penjara.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara. Isteri Terdakwa Buhktar Tambuni yakni Debora Awom mengaku puas dengan putusan hakim.










