"Berawal dari sampling dan jadikan masukan, apakah bantuan uang itu pantas dan efektif, nanti dirumuskan bersama Pemerintah Kota, Dinas Sosial dan pihak lainnya," kata Sabaruddin Panrecalle, Rabu (10/6/2020).
Dirinya menegaskan usulan perubahan format penyaluran bantuan bukanlah maunya anggota DPRD. Melainkan keinginan masyarakat yang disampaikan secara langsung ketika melakukan peninjauan.
"Kira-kira kalau satu paket sembako Rp300 ribu. Ternyata masyarakat yang sering membeli, menyebut nilainya tidak sampai Rp300 ribu. Saya katakan mungkin ada pajak. Tapi dihitung-hitung pun masih jauh," sebutnya.
Temuan, evaluasi dan usulan itu bakal disampaikan ke Pemerintah Kota yang membentuk satgas untuk menyalurkan bantuan. Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Ternyata masih tidak tepat sasaran. Terbukti ada warga yang mengembalikan, sebaiknya data penerima BLT itu diganti ke warga yang berhak menerima," sarannya.
DPRD memang telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Anggaran Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan. Tak hanya mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi. DPRD juga Turut menyasar ke penyaluran bantuan sosial.
"Kalau baik, kami katakan baik dan harus dipertahankan. Kalau tidak baik ya kami sampaikan juga. Terkadang Pemerintah Kota mau mendengar tapi tak mau menjalankan," tandasnya.
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang