Tercatat ada 165 ekor burung Cucak Ijo yang dimasukan ke dalam 24 koli keranjang yang diangkut menggunakan truk.
Bermula ketika petugas Polsek KP3 Semayang Balikpapan, KSOP Balikpapan dan Balai Karantina Kelas I Balikpapan tengah melakukan pengamanan angkutan barang sekira pukul 02.30 Wita. Petugas mencurigai salah satu truk fuso bernomor Polisi AG 8179 LP.
Anggota berpakaian preman bersama petugas berseragam dinas kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan puluhan koli keranjang berisi burung.
Kapolsek KP3 Semayang Balikpapan Kompol Dika Yosep Anggara menuturkan bahwa ratusan burung tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur melalui kapal Mutiara Sentosa 2 tujuan Surabaya.
"Pada saat kami melakukan operasi Ketupat Mahakam 2020 kami menemukan adanya angkutan barang yang mengangkut burung yang dilindungi. Lalu kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Balikpapan,"ungkap Dika, Rabu (6/5/2020) siang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Tahun 2018 Nomor 20 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, pemilik burung Cucak Ijo wajib mengantongi izin.
Mulai tahun 2020, memelihara jenis satwa Cucak Ijo wajib memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh BKSDA. "Selanjutnya ratusan burung tersebut kami serahkan kepada Balai Karantina Balikpapan,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi