Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran yang isinya agar siswa tidak terlibat dalam unjuk rasa tersebut. "Itu hasil rapat yang dipimpin Kapolres bersama Wali Kota Balikpapan pada 27 September 2019, diikuti juga Kepala SMP, SMA/SMK baik negeri maupun swasta," kata Muhaimin, Minggu (29/9/2019).
Surat Edaran Nomor 420/5469/SKT-IX/2019 itu berperihal pelarangan siswa meninggalkan proses belajar mengajar. Surat juga ditindaklanjuti dan ditembuskan langsung ke Wali Kota Balikpapan, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Ketua MKKS SMA dan SMK juga Ketua MKKS SMP.
"Sebelum saya mengeluarkan surat edaran itu, tentunya sudah dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Plt Kepala Disdik Kaltim (M, Sa'bani, Red). Mengingat kewenangan pengeloaan SMA/SMK bukan berada di Disdikbud Balikpapan," jelasnya.
Muhaimin melanjutkan, Disdik Kaltim bersama Ketua MKKS SMA dan SMK serta Ketua MKKS SMP tidak keberatan dengan adanya surat edaran tersebut. "Ya, karena kan sifatnya urgent, sangat mendesak, jadi diperlukan rentang kendali yang lebih cepat dan tetap dikoordinasikan," sambungnya.
Seorang guru SMK negeri yang enggan disebutkan namanya menyebut ada sanksi yang bisa dikenakan kepada siswa maupun pihak sekolah apabila ikut aksi tersebut. "Siswa bisa cepat lulus (diberhentikan, Red) dari sekolah, kepala sekolah juga terancam dicopot," ungkapnya.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy turut menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia itu guna memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru agar memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik. Baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Penulis / Editor : Hendra