Melihat itu, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh ingin mengonsolidasikan dengan instansi terkait termasuk kepada Pertamina mengenai regulasi yang diberlakukan ke pelaku usaha POM Mini.
"Yang namanya usaha pasti harus ada izinnya sesuai regulasi. Pastinya, pemerintah belum ada mengeluarkan regulasi untuk izin usaha POM Mini. Entah kalau di Pertamina," kata Abdulloh, Selasa kemarin (25/6/2019).
Menurutnya, sepanjang memenuhi syarat maka keberedaan POM Mini seharusnya tidak menjadi masalah. Pasalnya, usaha itu cukup membantu masyarakat yang membutuhkan BBM ketika jarak SPBU cukup jauh.
"Makanya kami ingin tahu, kalau ada legalitas dan dituangkan dalam sebuah peraturan (regulasi), ya kenapa tidak boleh," ujarnya.
Terlebih yang melakukan usaha tersebut adalah warga Kota Balikpapan. "Kami akan duduk dan membahas bersama Pertamina untuk mengakomodirnya," tutur Abdulloh.
Sementara disinggung penertiban POM Mini yang mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, sedangkan di sisi lain Pertamina tidak mempermasalahkan penjualan BBM Nonsubsidi secara eceran, Abdulloh kembali menyebutkan kriteria syarat harus dicantumkan secara legal.
"Kalau saya sebagai wakil rakyat, sangat mendukung mereka berusaha. Menciptakan usaha itu lebih baik daripada bambung (pengangguran, red) hingga menjadi pelaku negatif," tegasnya. (*)
Penulis / Editor : Hendra