Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury didampingi Kasubdit III AKBP Musliadi Mustafa menuturkan, pengungkapan sabu tersebut didominasi dari Kota Samarinda.
"Rata-rata di Samarinda jadi ada tangkapan kami seberat 500 gram itu dari Samarinda, selebihnya kecil-kecil aja pada umumnya kami ungkap dari Samarinda. Kalau Balikpapan masih bisa dihitunglah," ungkap Musliadi.
Diketahui pengungkapan kasus 500 gram sabu dilakukan pada akhir April lalu dengan tersangka SH (23) ditangkap di Jalan Pasundan Gang 21 RT 19, Samarinda.
Tersangka didapati membawa 10 paket sabu dengan berat 500 gram lengkap dengan timbangan digital serta plastik klip bening.
"Kami terus melakukan pemantauan peredaran sabu di Kaltim, karena memang Samarinda ibu kota provinsi sehingga jumlah pengguna di sana lebih banyak," tuturnya.
Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan dari jaksa karena sebagian sabu telah disisihkan sebagai barang bukti di persidangan.
"Ketika diminta untuk dimusnahkan tentunya kita musnahkan dan disaksikan oleh Kejaksaan, Provos dan rekan rekan media juga menyaksikan," tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Hendra