Pembatasan Pelayanan JKN - KIS di RSKD, BPJS Watch : Tidak Bijak
1 menit baca592 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pembatasan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) di Rumah Sakit Kanujoso Djatwibowo karena persoalan akreditasi menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, seharusnya Menteri Kesehatan tetap memberikan ruang kerja sama utuh bukan sebagian atau hanya untuk pasien hemodialisis, kemoterapi dan fisioterapi.









