Dirinya lantas menyarankan kepada media ini untuk menghubungi langsung ke komisi antirasuah. "Silakan (cari) informasi dengan KPK," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan kelima orang yang diamankan KPK, apakah masih berada di Polda Kaltim, Ade Yaya mengaku belum terlalu mengetahui kepastiannya.
"Wah, mengenai ada berapa orang (yang ditahan) saya kurang paham, memang ada kegiatan, tapi saya belum tahu pasti, apakah itu (OTT KPK) yang dimaksud atau nggak," ujarnya.
Ade Yaya melanjutkan kalau dirinya tidak ingin berspekulasi. "Iya, nanti kalau saya mengira-ngira, ya gimana itu. Coba cari tahu ke KPK saja ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Termasuk dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hakim tersebut bernama Kayat yang menangani perkara pidana berupa penipuan terkait dokumen tanah. KPK juga menyita Rp100 juta dari operasi senyap tersebut.
"Ada uang yang diamankan dan diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya, jika dapat membebaskan terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Dan dikabarkan, kelima orang tersebut sementara ini berada di Polda Kaltim sebelum diterbangkan ke Jakarta Sabtu pagi, 4 Mei 2019.
Penulis/Editor : Hendra