Bantuan hukum yang diberikan kepada mahasiswa sendiri dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara yang berhak memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum. "Selain memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa, LKBH Uniba juga berharap agar proses pengusutan internal juga dapat dilakukan oleh Propam Polda Kaltim," kata Yotam.
Jika ternyata ditemukan ada tindakan yang tidak sesuai prosedur lanjut Yotam tentunya Propam Polda Kaltim juga dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang bertugas dilapangan tersebut mengingat adanya korban luka baik dari Mahasiswa maupun Kepolisian. "Balikpapan sebagai salah satu kota maju di Indonesia, sudah barang tentu tidak terpisahkan dari hal-hal yang memang menjadi bagian dari konsekuensi demokrasi yang salah satunya adalah penyampaian pendapat dimuka umum," paparnya.
Yotam juga menyesalkan terkait aksi damai yang berbuntut ricuh."Kedepan penyampaian pendapat dimuka umum harus dilakukan secara damai dan tertib baik oleh yang menyampaikan maupun aparat yang bertugas menjaganya agar tidak terjadi kembali kerusuhan dan korban jiwa. Aparat kepolisian harus selelu menjunjung tinggi motonya yakni mengayomi dan melindungi masyarakat termaksud juga para peserta demonstrasi," tutupnya. (*)
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur