Polisi Selidiki Penyanderaan Truk yang Dilakukan Mahasiswa Balikpapan
1 menit baca889 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN Polres Balikpapan telah menerima laporan Syamsi, sopir yang truknya disandera kelompok mahasiswa saat berunjuk rasa pada Senin, 11 Februari kemarin.
"Laporan sudah kami terima dan dilakukan penyelidikan. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Mahfud Hidayat kepada korankaltim.com, Rabu (13/2/2019).










