Warga Balikpapan Diciduk Bareskrim, Diduga Sebarkan Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos
1 menit baca699 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim Bareskrim Mabes Polri menciduk seorang warga Balikpapan yang diduga menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan pelaku, LS ditangkap karena menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial, Facebook.
"Bareskrim langsung yang melakukan penindakan," ujar Ade dikonfirmasi, Jumat (4/12/2019) sore.
Hingga malam ini LS beserta salah seorang pelaku lainnya, HY yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat masih dalam pemeriksaan polisi.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah










