Tahun ini, UPZ-UPZ akan diaktifkan lagi, dengan cara mengganti pengurus UPZ yang ada di kantor dinas dan kecamatan.
Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Penyaluran zakat ke mustahiq zakat bisa berupa bantuan uang atau dalam bentuk program sesuai dengan kebutuhahn mustahiq.
“Jika maksimal dalam pengumpulan zakat bisa tembut Rp8 miliar, sedangkan setelah tahun 2013 penerimaan zakat selalu menurun tiap tahunnya,” ujarnya.
Wabup Kukar Edi Damansyah mengatakan, ada persepsi yang perlu diluruskan di kalangan masyarakat, bahwa bayar zakat yang lebih afdhol jika diberikan secara langsung kepada si mustahiq. Padahal pemerintah punyai niatan baik ingin mengajak masyarakat, agar membayar zakat di lembaga Baznas yang bisa dipercaya.
“Pemkab Kukar mengimbau masyarakat untuk membayar Zakat di Baznas Kukar yang dipercaya untuk mengelola dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat,” imbuh Edi.
Pengumpulan zakat di Baznas Kukar dalam lima tahun terkahir, yakni Rp 1,711.452.582 pada 2012, Rp 1.701.997.107 pada 2013, Rp 1.227.821.262 pada 2014, dan pada tahun 2015 mencapai Rp 929.846.360 serta Rp600 juta pada 2016. Untuk tahun ini, ditargetkan penerimaan zakat sebesar Rp1,7 miliar. (ran)