Polisi Tak Tahan Buherah, Ini Alasannya
1 menit baca1.440 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Walau bersatatus sebagai tersangka penganiayaan, Anggota DPRD Kutai Kartanegara Buherah tak ditahan oleh polisi.
Mantan Ketua DPD Sebuntal, Marangkayu itu hanya dikenakan wajib lapor karena dinilai kooperatif.
"Tidak ditahan, namun wajib lapor dua kali seminggu. Karena yang bersangkutan kooperatif," terang Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim Kompol Yolanda Evelyn Sebayang dikonfirmasi Korankaltim.com.
Buherah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, Haryati.
Penganiayaan yang dilakukan Buherah terekam camera dan sempat viral di media sosial Facebook. (*)









