Polda Kaltim Tetapkan Anggota DPRD Kukar Buherah Sebagai Tersangka Penganiayaan
1 menit baca7.069 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim menetapkan Buherah (47), anggota DPRD Kutai Kartanegara sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan istrinya Hariyati Arif.
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim Kompol Yolanda Evelyn Sebayang menuturkan bahwa berkas perkara pemeriksaan tersangka sudah berada di Kejaksaan. "Sudah di kejaksaan, kami menunggu hasil kejaksaan kalau lengkap segera kami kirim ke Kejaksaan," ungkapnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com.









