Pengungsi Jadi Warga Balikpapan, Ketua DPRD : Ikuti Prosedur
1 menit baca664 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Keinginan dan peluang pengungsi korban gempa di Sulawesi Tengah menjadi warga Balikpapan memantik komentar Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh yang menekankan persoalan itu harus prosedural.
"Dilihat dulu, alasan dan pertimbangannya," kata Abdulloh, Jumat (12/10/2018) pagi tadi kepada korankaltim.com. Dirinya menyebut semua warga Indonesia boleh tinggal dan menjadi penduduk di daerah mana saja termasuk di Kota Madinatul Iman, julukan Balikpapan. "Sesuai undang-undang, seluruh warga Indonesia boleh tinggal dimana pun. Tapi prosedurnya harus dijalankan. Syaratnya harus dipenuhi," tekannya.









