"Langkah yang sudah kami lakukan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada. Teknisnya Satpol PP yang melakukan pembersihan," ungkap Eben saat di Balikpapan kepada korankaltim.com.
Tercatat ada 5 pelanggaran yang sudah dilakukan tindakan."Terbanyak di Samarinda selanjutnya di Balikpapan," sebutnya.
Dikatakan Eben bahwa banyak partai politik yang melakukan pelanggaran administrasi pemasangan APK lebih awal. Padahal pihaknya sudah memberikan sosialisasi bahwa hal yang dilakukan merupakan pelanggaran.
"Kami memanggil partai agar mereka bisa mematuhi aturan untuk tidak memasang alat peraga sebelum jadwal kampanye," paparnya.
Menurutnya sanksi administrasi tidak cukup untuk membuat jera partai politik melakukan pelanggaran."Banyak partai curi start kami lakukan sanksi administrasi, memang belum cukup ampuh harus ditekankan kepada Satpol PP," jelasnya.
Kendala lain yang dihadapi Bawaslu terkait penindakan adalah anggaran yang tidak cukup."Tidak cukup karena yang menurunkan harus Satpol PP namun tidak ada anggaran. Intinya kita sayangkan bayak partai lakukan pelanggaran curi start," tandasnya.
Foto : Yudi Hadi
Editor : Desman Minang