"Proses rekapitulasi dari tingkat PPK dan PPS ternyata terkendala di Sidalih yang sebelumnya diharapkan bisa berjalan baik namun sidalih ngadat," katanya.
Alhasil data yang diperoleh KPU terjadi dualisme antara data off line dan on line. “Setiap dibuka maintenance, alhasil ketika sudah waktunya ditetapkan di kecamatan sidalih mogok akhirnya pakai off line dan terjadi dualisme hasil antara off line dan on line.
Sementara dalam aturan PKPU diwajibkan DPT masuk dalam sistim on line sehingga data tersebut dipastikan riil dan tidak ada data ganda.
"Jadi dalam PKPU dan juga instruksi dari KPU provinsi harus on line karena supaya di KPU klir. Maka kami tetapkan yang data on line yakni 414.357 jiwa sedangkan off line 418.374 artinya yang dipakai yang on line karena ini sudah disaring dan sudah mendekati riil kalau off line masih aca-acakan," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Firman Hidayat