Pergub tersebut, lanjut Awang Faroek akan menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan yang beroperasi di daerah untuk menyumbangkan 2,5% dari jumlah corperate social responsibility (CSR) mereka.
“Karena itu, kita akan mengevaluasi perusahaan yang beroperasi di daerah, baik sektor migas, pertambangan batu bara, perkebunan, kehutanan dan sektor lainnya. Nantinya dapat mengeluarkan zakat 2,5% dari total CSR disalurkan langsung ke Baznas Kaltim,” jelas Awang Faroek Ishak usai membuka Kaltim Berzakat 2018 oleh Gubernur, Forkopimda, OPD, Perbankan, BUMN, BUMD/BUMS yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Gubenur Kaltim, Kamis (31/5).
Selain membuatkan Pergub tentang Zakat, gubernur juga meminta kepada seluruh perusahaan di berbagai sektor yang beroperasi di Kaltim memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ).
“Perusahaan ataupun pengusaha yang beroperasi di seluruh wilayah Kaltim harus dan wajib memiliki NPWP dan NPWZ. Tanpa kedua nomor pokok tersebut, apabila ada mengurus keperluan di pemprov tidak akan dilayani,” ancam Awang Faroek.
Sementera Ketua Baznas Kaltim Dr H Fachrul Ghazi mengatakan kegiatan Kaltim Berzakat yang digelar setiap tahun diawali dengan seminar internasinal tentang zakat yang digelar Rabu (30/5). Dia mengungkapkan penerimaan zakat provinsi Kaltim terus mengalami peningkatan signifikan seperti tahun 2016 mencapai Rp3,5 miliar dan tahun 2017 naik menjadi Rp11,28 miliar. Tahun 2018 Baznas Kaltim menargetkan diatas Rp 12 miliar.
Dalam Kesempatan tersebut Gubernur Awang Faroek Ishak menyerahkan zakat infaq shadaqoh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sebesar Rp1.258.50.832. Ada pula penyerahan zakat dari BPD Kaltim sebesar Rp2.445.883.186 yang dilanjutkan penyerahan secara simbolis kepada 1.000 mustahik dari Baznas Kaltim.
Dilakukan pula penyerahan NPWZ dari Ketua Baznas Kaltim kepada Gubernur Kaltim, serta penyerahan simbolis santunan anak dhuafa, bantuan muallaf perorangan, bantuan ulama tilawah Al Qur’an, bantuan tahfidz Qur’an dan bantuan konsumtif dhuafa. Dalam kesempatan tersebut Gubenur Awang Faroek Ishak menyerahkan zakat fitrah sebesar Rp50 juta. (mar/sul/adv)