Senin, 18/09/2017
Senin, 18/09/2017
Senin, 18/09/2017
TANJUNG REDEB- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembangunan jembatan dan jalan Sei Agung, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau yang belum satu tahun dari pembangunan sudah hancur. Anggota Komisi III DPRD secara langsung turun kelapangan dan menyaksikan langsung kondisi jembatan yang tidak layak, dan dianggap proyek tersebut terjadi pelanggaran berat.
“Prihatin, marah dan bercampur aduk yang kami rasakan saat meninjau secara langsung atas pembangunan jembatan Sei Agung tersebut. Pembangunan yang menggunakan APBD Berau tersebut dikerjakan secara asal-asalan. Jembatan dan jalan yang baru berumur hitungan bulan tersebut, hancur luar biasa. Belum lagi, di lapangan tidak ada ditemukan papan proyek yang memberitahukan siapa pengerjanya dan berapa anggaranya. Ini menjadi PR kami untuk mengungkap kasus proyek tidak jelas seperti ini,” terang anggota Komisi III DPRD Berau Warsito kepada Koran Kaltim, kemarin.
DPRD juga telah menyurati Pemkab Berau agar tidak melunasi sisa pembayaran ke kontraktor sebelum memperbaiki kerusakan jembatan, dan kasus ini juga wajib diperiksa oleh aparat hukum. Dengan tujuan, agar para kontraktor nakal seperti ini bisa disanski sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Begitu juga pihak Dinas Pekerjaan Umum, agar bisa mem-black list kontraktor pengerja agar tidak masuk ke Berau lagi.
“Kami telah meminta kepada Pemkab agar sisa bayar dari proyek ini jangan dibayarkan lagi dan wajib bagi kontraktor memperbaiki. Namun hal teraebut kelihatanya tidak mungkin, karena dari informasi yang diterima, kontraktor pengerja bukan kontraktor lokal. Melainkan, kontraktor dari luar Berau dan tentu saja ini harus menjadi pelajaran bersama agar bisa benar- benar seleksi didalam pelelangan yang terjadi. Sehingga, kontraktor tersebut tidak saja bisa kerja, melainkan bertanggung jawab penuh,”pungkasnya. (ind)
TANJUNG REDEB- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembangunan jembatan dan jalan Sei Agung, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau yang belum satu tahun dari pembangunan sudah hancur. Anggota Komisi III DPRD secara langsung turun kelapangan dan menyaksikan langsung kondisi jembatan yang tidak layak, dan dianggap proyek tersebut terjadi pelanggaran berat.
“Prihatin, marah dan bercampur aduk yang kami rasakan saat meninjau secara langsung atas pembangunan jembatan Sei Agung tersebut. Pembangunan yang menggunakan APBD Berau tersebut dikerjakan secara asal-asalan. Jembatan dan jalan yang baru berumur hitungan bulan tersebut, hancur luar biasa. Belum lagi, di lapangan tidak ada ditemukan papan proyek yang memberitahukan siapa pengerjanya dan berapa anggaranya. Ini menjadi PR kami untuk mengungkap kasus proyek tidak jelas seperti ini,” terang anggota Komisi III DPRD Berau Warsito kepada Koran Kaltim, kemarin.
DPRD juga telah menyurati Pemkab Berau agar tidak melunasi sisa pembayaran ke kontraktor sebelum memperbaiki kerusakan jembatan, dan kasus ini juga wajib diperiksa oleh aparat hukum. Dengan tujuan, agar para kontraktor nakal seperti ini bisa disanski sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Begitu juga pihak Dinas Pekerjaan Umum, agar bisa mem-black list kontraktor pengerja agar tidak masuk ke Berau lagi.
“Kami telah meminta kepada Pemkab agar sisa bayar dari proyek ini jangan dibayarkan lagi dan wajib bagi kontraktor memperbaiki. Namun hal teraebut kelihatanya tidak mungkin, karena dari informasi yang diterima, kontraktor pengerja bukan kontraktor lokal. Melainkan, kontraktor dari luar Berau dan tentu saja ini harus menjadi pelajaran bersama agar bisa benar- benar seleksi didalam pelelangan yang terjadi. Sehingga, kontraktor tersebut tidak saja bisa kerja, melainkan bertanggung jawab penuh,”pungkasnya. (ind)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.