Kamis, 05/03/2020

Cek Ketersediaan Masker, Kapolres Berau Kunjungi Apotek Hingga ke Pasar

Kamis, 05/03/2020

Kapolres Berau saat menggelar sidak ke pasar mengecek penjualan masker. (foto: Humas polres)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cek Ketersediaan Masker, Kapolres Berau Kunjungi Apotek Hingga ke Pasar

Kamis, 05/03/2020

logo

Kapolres Berau saat menggelar sidak ke pasar mengecek penjualan masker. (foto: Humas polres)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengecek ketersediaan masker disejumlah apotek di wilayah Tanjung Redeb, Kamis (5/3/2020).

Pengecekan yang dipimpin Kapolres Berau itu juga diikuti oleh Kabag Ops Kompol Agus Arif juga Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dan Kasat Intelkam AKP Rustam.

Apotek di Jalan Pulau Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, merupakan salah satu yang turut di kunjungi untuk memeriksa ketersediaan masker.

Tak hanya di apotek, jajaran Polres Berau juga melakukan pengecekan di sejumlah kios penjual obat dan kosmetik di pasar Sanggam Adji Dilayas.

Edy mengatakan, pengecekan yang Ia lakukan bukan hanya hari ini melainkan sudah dua hari dilakukan.

"Hasil pengecekan ada beberapa apotek yang sudah habis juga ada yang masih banyak stok," katanya.

"Bahkan di pasar hasil pengecekan kita, harganya tak mengalami lonjakan, tadi ada penjual yang masih menjual masker harganya itu Rp 2 ribu dan jika ambil tiga dapat Rp 5 ribu," jelasnya.

Edy pun mengingatkan para pelaku atau oknum yang memanfaatkan isu virus Corona dengan menimbun masker maka akan ditindak tegas.

"Undang-undang perdagangan,

pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.

Pasal itu kata Edy mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. 

"Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu," tuturnya.

Ia berharap masyarakat tak panik namun tetap waspada dengan adanya isu virus corona.


Penulis : Indra

Editor: Desman Minang

Cek Ketersediaan Masker, Kapolres Berau Kunjungi Apotek Hingga ke Pasar

Kamis, 05/03/2020

Kapolres Berau saat menggelar sidak ke pasar mengecek penjualan masker. (foto: Humas polres)

Berita Terkait


Cek Ketersediaan Masker, Kapolres Berau Kunjungi Apotek Hingga ke Pasar

Kapolres Berau saat menggelar sidak ke pasar mengecek penjualan masker. (foto: Humas polres)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengecek ketersediaan masker disejumlah apotek di wilayah Tanjung Redeb, Kamis (5/3/2020).

Pengecekan yang dipimpin Kapolres Berau itu juga diikuti oleh Kabag Ops Kompol Agus Arif juga Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dan Kasat Intelkam AKP Rustam.

Apotek di Jalan Pulau Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, merupakan salah satu yang turut di kunjungi untuk memeriksa ketersediaan masker.

Tak hanya di apotek, jajaran Polres Berau juga melakukan pengecekan di sejumlah kios penjual obat dan kosmetik di pasar Sanggam Adji Dilayas.

Edy mengatakan, pengecekan yang Ia lakukan bukan hanya hari ini melainkan sudah dua hari dilakukan.

"Hasil pengecekan ada beberapa apotek yang sudah habis juga ada yang masih banyak stok," katanya.

"Bahkan di pasar hasil pengecekan kita, harganya tak mengalami lonjakan, tadi ada penjual yang masih menjual masker harganya itu Rp 2 ribu dan jika ambil tiga dapat Rp 5 ribu," jelasnya.

Edy pun mengingatkan para pelaku atau oknum yang memanfaatkan isu virus Corona dengan menimbun masker maka akan ditindak tegas.

"Undang-undang perdagangan,

pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.

Pasal itu kata Edy mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. 

"Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu," tuturnya.

Ia berharap masyarakat tak panik namun tetap waspada dengan adanya isu virus corona.


Penulis : Indra

Editor: Desman Minang

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.