Jumat, 14/02/2020

Larangan Kantong Plastik di Pasar Tradisional, Rahmad Mas'ud : Gencarkan Sosialisasi

Jumat, 14/02/2020

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (kaos kuning) berdialog dengan salah satu pedagang. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Larangan Kantong Plastik di Pasar Tradisional, Rahmad Mas'ud : Gencarkan Sosialisasi

Jumat, 14/02/2020

logo

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (kaos kuning) berdialog dengan salah satu pedagang. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menyadari penerapan larangan penggunaan kantong atau kemasan plastik sekali pakai cukup sukar diterapkan di pasar tradisional. Pasalnya, puluhan tahun pedagang telah menggunakan bahan yang sukar terurai alam tersebut.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.

"Maka perlu sosialisasi dan pemerintah harus sabar dan harus turun menggencarkan sosialisasi, (OPD) tidak boleh di kantor saja," kata Rahmad Mas'ud, Jumat (14/2/2020).

Regulasi tersebut, lanjut Rahmad, diterbitkan untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak terus menerus tercemar limbah plastik. Terlebih Balikpapan dikenal sebagai Kota Beriman atau Bersih, Indah, Aman dan Nyaman.

"Bayangkan mindset mereka (pedagang) puluhan tahun menggunakan itu (kantong plastik) kemudian diubah dalam sekejap. Kan tidak mungkin. Sementara limbah plastik sangat merusak lingkungan," sambungnya.

Sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2019 disebut-sebut sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Balikpapan. Awalnya peraturan itu berlaku untuk pasar swalayan dan retail modern.

"Alhamdulillah berhasil dan kita tindaklanjuti di pasar tradisional. Ya mudah-mudahan bermanfaat karena niatnya cuma satu, supaya lingkungan menjadi lebih baik," pungkasnya.


Penulis/Editor : Hendra


Larangan Kantong Plastik di Pasar Tradisional, Rahmad Mas'ud : Gencarkan Sosialisasi

Jumat, 14/02/2020

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (kaos kuning) berdialog dengan salah satu pedagang. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Larangan Kantong Plastik di Pasar Tradisional, Rahmad Mas'ud : Gencarkan Sosialisasi

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (kaos kuning) berdialog dengan salah satu pedagang. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menyadari penerapan larangan penggunaan kantong atau kemasan plastik sekali pakai cukup sukar diterapkan di pasar tradisional. Pasalnya, puluhan tahun pedagang telah menggunakan bahan yang sukar terurai alam tersebut.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.

"Maka perlu sosialisasi dan pemerintah harus sabar dan harus turun menggencarkan sosialisasi, (OPD) tidak boleh di kantor saja," kata Rahmad Mas'ud, Jumat (14/2/2020).

Regulasi tersebut, lanjut Rahmad, diterbitkan untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak terus menerus tercemar limbah plastik. Terlebih Balikpapan dikenal sebagai Kota Beriman atau Bersih, Indah, Aman dan Nyaman.

"Bayangkan mindset mereka (pedagang) puluhan tahun menggunakan itu (kantong plastik) kemudian diubah dalam sekejap. Kan tidak mungkin. Sementara limbah plastik sangat merusak lingkungan," sambungnya.

Sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2019 disebut-sebut sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Balikpapan. Awalnya peraturan itu berlaku untuk pasar swalayan dan retail modern.

"Alhamdulillah berhasil dan kita tindaklanjuti di pasar tradisional. Ya mudah-mudahan bermanfaat karena niatnya cuma satu, supaya lingkungan menjadi lebih baik," pungkasnya.


Penulis/Editor : Hendra


 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.