Senin, 10/02/2020

KNPI Berau Tidak Terpengaruh Soal Surat Edaran Pemblokiran Menkumham

Senin, 10/02/2020

Sekum KNPI Berau, Refliansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KNPI Berau Tidak Terpengaruh Soal Surat Edaran Pemblokiran Menkumham

Senin, 10/02/2020

logo

Sekum KNPI Berau, Refliansyah

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB-  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, menerbitkan surat edaran terkait jawaban atas permohonan pemblokiran surat keputusan Menkumham Nomor AHU-00000037.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama SH.

Dengan demikian, seluruh kepengurusan KNPI di luar hasil kongres Bogor tahun lalu, tidak bisa menerima dana hibah atau bantuan dari manapun. Sebab,  QR Code pada surat KNPI diblokir oleh Kemenkumham tertanggal 29 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) KNPI Berau, Refliansyah yang dihubungi Korankaltim.com, Senin (10/2/2020) menyatakan, tidak terpengaruh dengan terbitnya surat edaran Kemenkumham. Mayoritas KNPI Kaltim, khususnya Berau, aman dan boleh mendapatkan bantuan hibah dan dana lainnya.

Alasannya, KNPI versi Ketua Umum Haris Pertama yang membuat gugatan tersebut. Jadi,  pengurus KNPI di bawahnya baik di Kaltim, kecuali Kukar, aman menggunakan dana hibah karena mendapat surat dari Kemenpora.

"Kita di kabupaten/kota telah mendapatkan surat edaran dari Kemenpora sehingga bisa tetap menggunakan dana hibah dan bantuan lainnya," tegas Refly.

Lanjutnya, berdasarkan hasil Silatnas di Medan, dalam hal perbedaan kubu kepengurusan, hanya KNPI Kabupaten Kukar  di luar dari kepengurusan KNPI versi Haris Pertama SH. 

Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa KNPI Kukar sudah menggunakan dana hibah tersebut.

"Rencananya, KNPI Kaltim akan melaporkan KNPI Kukar yang telah menggunakan dana hibah tersebut. Mengingat, gugatan Haris Pertama dikabulkan Kemenkumham dan memblokir QR Code  secara otomatis, mereka tidak boleh menggunakan dana hibah sesuai dengan edaran Kemenkumham tertangal 29 Januari 2020,"pungkasnya


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

KNPI Berau Tidak Terpengaruh Soal Surat Edaran Pemblokiran Menkumham

Senin, 10/02/2020

Sekum KNPI Berau, Refliansyah

Berita Terkait


KNPI Berau Tidak Terpengaruh Soal Surat Edaran Pemblokiran Menkumham

Sekum KNPI Berau, Refliansyah

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB-  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, menerbitkan surat edaran terkait jawaban atas permohonan pemblokiran surat keputusan Menkumham Nomor AHU-00000037.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama SH.

Dengan demikian, seluruh kepengurusan KNPI di luar hasil kongres Bogor tahun lalu, tidak bisa menerima dana hibah atau bantuan dari manapun. Sebab,  QR Code pada surat KNPI diblokir oleh Kemenkumham tertanggal 29 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) KNPI Berau, Refliansyah yang dihubungi Korankaltim.com, Senin (10/2/2020) menyatakan, tidak terpengaruh dengan terbitnya surat edaran Kemenkumham. Mayoritas KNPI Kaltim, khususnya Berau, aman dan boleh mendapatkan bantuan hibah dan dana lainnya.

Alasannya, KNPI versi Ketua Umum Haris Pertama yang membuat gugatan tersebut. Jadi,  pengurus KNPI di bawahnya baik di Kaltim, kecuali Kukar, aman menggunakan dana hibah karena mendapat surat dari Kemenpora.

"Kita di kabupaten/kota telah mendapatkan surat edaran dari Kemenpora sehingga bisa tetap menggunakan dana hibah dan bantuan lainnya," tegas Refly.

Lanjutnya, berdasarkan hasil Silatnas di Medan, dalam hal perbedaan kubu kepengurusan, hanya KNPI Kabupaten Kukar  di luar dari kepengurusan KNPI versi Haris Pertama SH. 

Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa KNPI Kukar sudah menggunakan dana hibah tersebut.

"Rencananya, KNPI Kaltim akan melaporkan KNPI Kukar yang telah menggunakan dana hibah tersebut. Mengingat, gugatan Haris Pertama dikabulkan Kemenkumham dan memblokir QR Code  secara otomatis, mereka tidak boleh menggunakan dana hibah sesuai dengan edaran Kemenkumham tertangal 29 Januari 2020,"pungkasnya


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.