Senin, 03/02/2020
Senin, 03/02/2020
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (kanan) dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda AKBP Albertus Andreana (kanan) saat menunjukan barang bukti print out postingan berita hoaks kasus virus corona. (Foto: Yudi hadi/korankaltimcom)
Senin, 03/02/2020

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (kanan) dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda AKBP Albertus Andreana (kanan) saat menunjukan barang bukti print out postingan berita hoaks kasus virus corona. (Foto: Yudi hadi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim akhirnya menetapkan tersangka kasus penyebaran berita hoaks terkait adanya penyebaran Virus Corona di Balikpapan.
Diketahui dua tersangka berjenis kelamin perempuan yakni KR dan FB. Keduanya warga Balikpapan. Polisi menciduk para tersangka di lokasi berbeda.
KR terlebih dahulu dijemput anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Kamis (30/1/2020). Sedangkan FW diamankan pada Senin (3/2/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana menjelaskan, kedua tersangka mengunggah konten terkait adanya pasien suspect Virus Corona di Balikpapan.
Padahal, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota maupun rumah sakit rujukan untuk penanganan kasus Virus Corona.
"Jadi kalau tersangka yang pertama mendapatkan informasi dari saudaranya, sedangkan yang kedua itu mendengar informasi saja sudah ada yang terkena virus corona. Mungkin tujuannya baik untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, cuma caranya yang tidak benar,"ungkap Ade.
Lebih lanjut, AKBP Albertus Andreana menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara.
"Dua-duanya melalui Facebook. Jadi ada dua kasus isu hoaks virus corona, ada dua berkas masing-masing berkas satu tersangka untuk sementara tentunya masih dalam proses,"jelasnya.
RK merupakan Ibu Rumah Tangga, sedangkan FW adalah Asisten Rumah Tangga (ART). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ponsel pintar dan tangkapan layar unggahan di Facebook.
Ade menambahkan, kasus tersebut hendaknya dijadikan pelajaran oleh masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M. Huldi
Senin, 03/02/2020
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (kanan) dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda AKBP Albertus Andreana (kanan) saat menunjukan barang bukti print out postingan berita hoaks kasus virus corona. (Foto: Yudi hadi/korankaltimcom)
TERPOPULER