Selasa, 17/12/2019

Syarat Maju Perseorangan Terlalu Membebani, Akademisi Sebut Pemerintah Tak Serius

Selasa, 17/12/2019

Akademisi Unikarta, Zulkifli

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Syarat Maju Perseorangan Terlalu Membebani, Akademisi Sebut Pemerintah Tak Serius

Selasa, 17/12/2019

logo

Akademisi Unikarta, Zulkifli

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Akademisi Unikarta, Zulkifli, menyebut Pemerintah tidak serius dalam memberikan peluang bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Menurutnya, syarat berupa data dukungan masyarakat yang harus dipenuhi para bakal calon  begitu ketat dengan segala bentuk verifikasinya. 

Ditambah lagi, jika terjadi kesalahan data, maka jumlah data perbaikan yang harus disetor harus dilipatgandakan menjadi 100 persen untuk memenuhi syarat.

"Pemerintah tidak serius deh memberikan peluang untuk calon independen. Misalkan ada 200 data yang salah, maka harus ditambah jumlahnya untuk memenuhi syarat itu, berarti harus ada 400 data dukungan yang disetor kembali," kata Zulkifli kepada Korankaltim.com, Senin (16/12/2019).

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal32A, PKPU 18/2019. Dalam aturan itu disebutkan Bacalon  yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus  menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Perbaikan dukungan bagi Bacalon perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit dua kali dari jumlah kekurangan dukungan, baik data dukungan yang baru maupun data dukungan lama yang telah diperbaiki. Yang mana hal itu harus terpenuhi pada masa perbaikan.

Dengan begitu, menurutnya,  pemerintah pusat membuat plot agar para bacalon perseorangan di daerah tidak secara mudah untuk mendapatkan dukungan oleh masyarakat. 

"Hal itu upaya menggiring agar calon perseorangan itu ke partai politik. Dengan begitu, kepala daerah terpilih nantinya tidak bisa melawan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Syarat Maju Perseorangan Terlalu Membebani, Akademisi Sebut Pemerintah Tak Serius

Selasa, 17/12/2019

Akademisi Unikarta, Zulkifli

Berita Terkait


Syarat Maju Perseorangan Terlalu Membebani, Akademisi Sebut Pemerintah Tak Serius

Akademisi Unikarta, Zulkifli

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Akademisi Unikarta, Zulkifli, menyebut Pemerintah tidak serius dalam memberikan peluang bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Menurutnya, syarat berupa data dukungan masyarakat yang harus dipenuhi para bakal calon  begitu ketat dengan segala bentuk verifikasinya. 

Ditambah lagi, jika terjadi kesalahan data, maka jumlah data perbaikan yang harus disetor harus dilipatgandakan menjadi 100 persen untuk memenuhi syarat.

"Pemerintah tidak serius deh memberikan peluang untuk calon independen. Misalkan ada 200 data yang salah, maka harus ditambah jumlahnya untuk memenuhi syarat itu, berarti harus ada 400 data dukungan yang disetor kembali," kata Zulkifli kepada Korankaltim.com, Senin (16/12/2019).

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal32A, PKPU 18/2019. Dalam aturan itu disebutkan Bacalon  yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus  menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Perbaikan dukungan bagi Bacalon perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit dua kali dari jumlah kekurangan dukungan, baik data dukungan yang baru maupun data dukungan lama yang telah diperbaiki. Yang mana hal itu harus terpenuhi pada masa perbaikan.

Dengan begitu, menurutnya,  pemerintah pusat membuat plot agar para bacalon perseorangan di daerah tidak secara mudah untuk mendapatkan dukungan oleh masyarakat. 

"Hal itu upaya menggiring agar calon perseorangan itu ke partai politik. Dengan begitu, kepala daerah terpilih nantinya tidak bisa melawan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.