Senin, 28/10/2019

Pemerintah Bidik Akun ASN Pengunggah Radikalisme

Senin, 28/10/2019

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Bidik Akun ASN Pengunggah Radikalisme

Senin, 28/10/2019

logo

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati ketika meluapkan ekspresi di media sosial. Terlebih ketika unggahan memiliki unsur radikalisme hingga ujaran kebencian.

Pasalnya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Kementerian Komunikasi dan Informasi berupaya mengurangi potensi tersebut.

"Disinyalir sudah banyak ASN melakukan itu dan sangat menyalahi sumpah serta jiwa korsanya sebagai anggota Korpri," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Senin (28/10/2019).

Sehingga akan ada kebijakan yang tegas untuk mencoba mengurangi radikalisme, ujaran kebencian dan ketidaknetralan pandangan serta pilihan politik. Walau tahap awal masih berupa pembinaan.

"Ini pasti cepat dilakukan, saya takut akan ada banyak korban, jadi tolong sampaikan, kalau ada ASN yang terlanjur posting di media sosial, supaya segera dihapus," ujarnya.

Jejak digital menjadi bukti yang dapat memengaruhi karir sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. "Tahap awal masih dibina, kalau tidak bisa ya diberhentikan," tegasnya.

Ke depan bakal dibentuk gugus tegas yang memiliki kemampuan identifikasi akun media sosial yang termasuk kategori internet troll. Mengingat aktivitas pemilik akun bertujuan membangkitkan tanggapan emosional dari pengguna lainnya.

"Kami akan kumpulkan unggahan-unggahan bernada radikalisme dan ujaran kebencian. Dipilah, yang mana PNS dan yang bukan," jelasnya.

Sanksi pun menanti bagi ASN yang terbukti mengunggah radikalisme dan ujaran kebencian. Mulai dari sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 hingga ancaman pidana.

"Hukuman standar yang ringan ya turun pangkat tiga tahun. Kecuali terbukti oknum ASN itu radikal, hukumnya ya pidana," tandasnya.


Penulis/Editor : Hendra

Pemerintah Bidik Akun ASN Pengunggah Radikalisme

Senin, 28/10/2019

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

Berita Terkait


Pemerintah Bidik Akun ASN Pengunggah Radikalisme

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati ketika meluapkan ekspresi di media sosial. Terlebih ketika unggahan memiliki unsur radikalisme hingga ujaran kebencian.

Pasalnya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Kementerian Komunikasi dan Informasi berupaya mengurangi potensi tersebut.

"Disinyalir sudah banyak ASN melakukan itu dan sangat menyalahi sumpah serta jiwa korsanya sebagai anggota Korpri," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Senin (28/10/2019).

Sehingga akan ada kebijakan yang tegas untuk mencoba mengurangi radikalisme, ujaran kebencian dan ketidaknetralan pandangan serta pilihan politik. Walau tahap awal masih berupa pembinaan.

"Ini pasti cepat dilakukan, saya takut akan ada banyak korban, jadi tolong sampaikan, kalau ada ASN yang terlanjur posting di media sosial, supaya segera dihapus," ujarnya.

Jejak digital menjadi bukti yang dapat memengaruhi karir sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. "Tahap awal masih dibina, kalau tidak bisa ya diberhentikan," tegasnya.

Ke depan bakal dibentuk gugus tegas yang memiliki kemampuan identifikasi akun media sosial yang termasuk kategori internet troll. Mengingat aktivitas pemilik akun bertujuan membangkitkan tanggapan emosional dari pengguna lainnya.

"Kami akan kumpulkan unggahan-unggahan bernada radikalisme dan ujaran kebencian. Dipilah, yang mana PNS dan yang bukan," jelasnya.

Sanksi pun menanti bagi ASN yang terbukti mengunggah radikalisme dan ujaran kebencian. Mulai dari sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 hingga ancaman pidana.

"Hukuman standar yang ringan ya turun pangkat tiga tahun. Kecuali terbukti oknum ASN itu radikal, hukumnya ya pidana," tandasnya.


Penulis/Editor : Hendra

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.