Rabu, 18/09/2019

Polres Berau Tangkap 8 Orang Pembakar Lahan

Rabu, 18/09/2019

Saat kapolres memberikan rilis ke rekan2 media ( Foto: Indra/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Berau Tangkap 8 Orang Pembakar Lahan

Rabu, 18/09/2019

logo

Saat kapolres memberikan rilis ke rekan2 media ( Foto: Indra/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap 3 kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Tabalar. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku.

Pelaku berinisial Kp (42) diamankan pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. Diketahui pelaku membakar 3 hektare lahan dari total 6 hektare yang terbakar.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan selain pengungkapan tersebut, polisi juga kembali menangkap 4 orang pelaku pada 14 September 2019, sekitar pukul 10.00 Wita. Masing-masing pelaku diketahui berinisial Rm (45), An (45), Hr (40) dan RL (28). Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Alat berat excavator Hitachi, 2 unit chainsaw, 3 buah parang, 2 jeriken, 3 buah korek api.

"Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar jam 09.00 wita personel Polsek Tabalar Polres Berau mendapatkan informasi dari Comand Center Polres Berau bahwa di sekitar Hutan di kampung Tubaan terdapat hotspot yang diduga berasal dari pembakaran hutan atau pembakaran lahan selanjutnya polisi melakukan tindak lanjut," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 Wita, polisi juga kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi yakni Br (60), Ar (46), dan Sp 60 yang diketahui melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan terbakar sekitar 20 hektare.

"Untuk pengungkapan kasus ini, berawal saat petugas menemukan lokasi lahan yang terbakar seluas 20 hektare dan mendapati para tersangka yang sedang membakar lahan tersebut, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan para tersangka dan memadamkan api yang membakar lahan," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi “Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan.”; Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar atau pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan dibakar.”

Kemudian pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar. 

Selain itu, pasal 58 ayat 1 UU RI No 39/2014 Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI No 39/2014

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


Penulis: Indra

Editor: M.Huldi

Polres Berau Tangkap 8 Orang Pembakar Lahan

Rabu, 18/09/2019

Saat kapolres memberikan rilis ke rekan2 media ( Foto: Indra/korankaltimcom)

Berita Terkait


Polres Berau Tangkap 8 Orang Pembakar Lahan

Saat kapolres memberikan rilis ke rekan2 media ( Foto: Indra/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap 3 kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Tabalar. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku.

Pelaku berinisial Kp (42) diamankan pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. Diketahui pelaku membakar 3 hektare lahan dari total 6 hektare yang terbakar.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan selain pengungkapan tersebut, polisi juga kembali menangkap 4 orang pelaku pada 14 September 2019, sekitar pukul 10.00 Wita. Masing-masing pelaku diketahui berinisial Rm (45), An (45), Hr (40) dan RL (28). Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Alat berat excavator Hitachi, 2 unit chainsaw, 3 buah parang, 2 jeriken, 3 buah korek api.

"Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar jam 09.00 wita personel Polsek Tabalar Polres Berau mendapatkan informasi dari Comand Center Polres Berau bahwa di sekitar Hutan di kampung Tubaan terdapat hotspot yang diduga berasal dari pembakaran hutan atau pembakaran lahan selanjutnya polisi melakukan tindak lanjut," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 Wita, polisi juga kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi yakni Br (60), Ar (46), dan Sp 60 yang diketahui melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan terbakar sekitar 20 hektare.

"Untuk pengungkapan kasus ini, berawal saat petugas menemukan lokasi lahan yang terbakar seluas 20 hektare dan mendapati para tersangka yang sedang membakar lahan tersebut, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan para tersangka dan memadamkan api yang membakar lahan," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi “Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan.”; Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar atau pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan dibakar.”

Kemudian pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar. 

Selain itu, pasal 58 ayat 1 UU RI No 39/2014 Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI No 39/2014

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


Penulis: Indra

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.