Kamis, 05/09/2019

Gagal Jadi Calon Kades, H Usman Mengaku Pakai Yusril Ihza Mahendra untuk Gugat Pemkab

Kamis, 05/09/2019

H Usman (topi putuh) didampingi warga

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gagal Jadi Calon Kades, H Usman Mengaku Pakai Yusril Ihza Mahendra untuk Gugat Pemkab

Kamis, 05/09/2019

logo

H Usman (topi putuh) didampingi warga

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pillkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal panen gugatan.

Setelah Gerakan Penyelamat Sumber Daya Alam (Grapesda) Kaltim, kini giliran H Usman, bakal calon Kepala Desa Muara Badak Ulu yang akan mengajukan gugatan ke PTUN.  

H Usman akan menggandeng pengacara sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Gugatan ini terkait kebijakan Bupati Kukar yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36/2019 perubahan Perbub 10/2019 yang isinya  mengatur skoring atau penilaian untuk pendidikan akademik Bacalon Kades.

"Kami akan menggugat ke PTUN soal skoring itu, bagaimana bisa perbedaan skoring pendidikan antara Perbup 10/2019 dan 36/2019 sangat jauh atau timpang. Kalau di Perbup 10 itu S1 nilainya 5 dan SMA 3, namun di Perbup 36 nilai S1 itu 16 dan SMA 8," kata H Usman dalam keterangan persnya.

Akibat kebijakan skoring itu, dia mengaku tidak masuk 5 besar kandidat Kades Muara Badak Ulu. Padahal jika mengacu hasil tes yang dilaksanakan timsel, nilainya sangat memuaskan dan menempati posisi kedua terbaik dari 9 bacalon Kades di Muara Badak Ulu.

Menurutnya, kebijakan dalam Perbup 36 itu tidak memenuhi rasa keadilan, terlebih kebijakan ini tidak disosialisasikan oleh tim seleksi (Timsel).

"Saya bukannya tidak menerima keputusan ini, tapi ini desakan masyakarat Muara Badak Ulu yang tidak terima tokoh masyarakatnya diperlakukan begini," jelasnya.

Ia menduga ada oknum atau pihak yang sengaja menjatuhkannya agar tidak masuk sebagai calon Kades. Padahal dukungan warga Muara Badak Ulu kepadanya sangat besar.

"Kami sudah memenuhi semua persyaratan, terutama soal penilaian skoring itu. Baik itu ijazah hingga pernah menjabat anggota BPD Muara Badak Ulu. Pada 2 September lalu, kami diperintahkan memasukkan tentang pernah menjabat anggota BPD itu, namun ternyata pengumuman 5 besar nama calon itu dilaksanakan di hari yang sama dan syarat yang kami sampaikan tidak dipakai," jelasnya.

H Usman mengaku sudah berkomunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra. 

"Saya kenal dekat dengan abang Yusril, saya pernah menjadi direktur sebuah perusahaan dan beliau sebaga komisaris. Saya juga sudah telepon dan beliau mengaku akan menjadi pengacara saya," bebernya.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan memasukkan gugatan ke PTUN," pungkas H Usman. 


Penulis: Sabri

Editor : M.Huldi

Gagal Jadi Calon Kades, H Usman Mengaku Pakai Yusril Ihza Mahendra untuk Gugat Pemkab

Kamis, 05/09/2019

H Usman (topi putuh) didampingi warga

Berita Terkait


Gagal Jadi Calon Kades, H Usman Mengaku Pakai Yusril Ihza Mahendra untuk Gugat Pemkab

H Usman (topi putuh) didampingi warga

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pillkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal panen gugatan.

Setelah Gerakan Penyelamat Sumber Daya Alam (Grapesda) Kaltim, kini giliran H Usman, bakal calon Kepala Desa Muara Badak Ulu yang akan mengajukan gugatan ke PTUN.  

H Usman akan menggandeng pengacara sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Gugatan ini terkait kebijakan Bupati Kukar yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36/2019 perubahan Perbub 10/2019 yang isinya  mengatur skoring atau penilaian untuk pendidikan akademik Bacalon Kades.

"Kami akan menggugat ke PTUN soal skoring itu, bagaimana bisa perbedaan skoring pendidikan antara Perbup 10/2019 dan 36/2019 sangat jauh atau timpang. Kalau di Perbup 10 itu S1 nilainya 5 dan SMA 3, namun di Perbup 36 nilai S1 itu 16 dan SMA 8," kata H Usman dalam keterangan persnya.

Akibat kebijakan skoring itu, dia mengaku tidak masuk 5 besar kandidat Kades Muara Badak Ulu. Padahal jika mengacu hasil tes yang dilaksanakan timsel, nilainya sangat memuaskan dan menempati posisi kedua terbaik dari 9 bacalon Kades di Muara Badak Ulu.

Menurutnya, kebijakan dalam Perbup 36 itu tidak memenuhi rasa keadilan, terlebih kebijakan ini tidak disosialisasikan oleh tim seleksi (Timsel).

"Saya bukannya tidak menerima keputusan ini, tapi ini desakan masyakarat Muara Badak Ulu yang tidak terima tokoh masyarakatnya diperlakukan begini," jelasnya.

Ia menduga ada oknum atau pihak yang sengaja menjatuhkannya agar tidak masuk sebagai calon Kades. Padahal dukungan warga Muara Badak Ulu kepadanya sangat besar.

"Kami sudah memenuhi semua persyaratan, terutama soal penilaian skoring itu. Baik itu ijazah hingga pernah menjabat anggota BPD Muara Badak Ulu. Pada 2 September lalu, kami diperintahkan memasukkan tentang pernah menjabat anggota BPD itu, namun ternyata pengumuman 5 besar nama calon itu dilaksanakan di hari yang sama dan syarat yang kami sampaikan tidak dipakai," jelasnya.

H Usman mengaku sudah berkomunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra. 

"Saya kenal dekat dengan abang Yusril, saya pernah menjadi direktur sebuah perusahaan dan beliau sebaga komisaris. Saya juga sudah telepon dan beliau mengaku akan menjadi pengacara saya," bebernya.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan memasukkan gugatan ke PTUN," pungkas H Usman. 


Penulis: Sabri

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.