Sabtu, 10/08/2019

Gugatan PAN dan Golkar ditolak MK, KPU Samarinda Tetapkan Perolehan Hasil Suara dan Anggota DPRD Terpilih

Sabtu, 10/08/2019

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat memberikan keterangan terkait keputusan MK terkait gugatan hasil pileg 2019. ( Foto: AdhiAbdian /korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gugatan PAN dan Golkar ditolak MK, KPU Samarinda Tetapkan Perolehan Hasil Suara dan Anggota DPRD Terpilih

Sabtu, 10/08/2019

logo

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat memberikan keterangan terkait keputusan MK terkait gugatan hasil pileg 2019. ( Foto: AdhiAbdian /korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tanpa dihadiri perwakilan Partai PPP, PSI dan PKPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih DPRD Kota Samarinda Pemilihan Umum 2019 di Meeting Room Mid-town Hotel Samarinda, Sabtu (10/8/2019).

Pleno dipimpin Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat didampingi para komisioner lainnya. Nampak hadir juga Ketua KPU Kalimantan Timur Rudiansyah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Pemkot diwakili Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sunarnoto,unsur Forkopimda dan perwakilan MUI. 

Rapat pleno ini digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan 2 parpol, yaitu PAN dan Golkar akan hasil rekapitulasi Pileg lalu. Keputusan MK terhadap kasus PAN dibacakan pada 6 Agustus 2019, sedangkan kasus Golkar dibacakan pada 8 Agustus 2019. 

MK membantah semua dalil permohonan caleg Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tingkat DPRD Provinsi, atas nama Muhammad Yunan Kadir menyangkut kursi DPRD Kota Samarinda Dapil 4. 

Sedangkan proses gugatan PAN terjadi lintas partai. Menurut MK, seluruh alasan pemohon dari dua partai ini tidak berdasar hukum.

“Hasil putusan MK sangat jelas, gugatan kedua partai itu tidak bisa diterima dan ditolak. Saksi parpol dan Bawaslu juga tidak memberikan catatan ataupun kejadian khusus sepanjang jalannya rapat pleno hari ini. Alhamdulillah semua berjalan lancar dengan disaksikan oleh saksi parpol dan perwakilan pemerintah,” ucap Firman.

Dalam demikian pada pleno itu,  dibacakan jumlah kursi perolehan parpol dan penetapan nama caleg terpilih yang segera menduduki kursi wakil rakyat Samarinda periode 2019-2024. 

Menurut Firman, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) dan berita acara kepada Walikota Samarinda Syaharie Jaang. Setelahnya, diteruskan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.

Proses penyerahan berita acara pada Syaharie Jaang itu langsung dilakukan hari ini juga pasca berakhirnya proses sidang pleno.

“Pleno ini sekaligus menjadi rangkaian paling akhir dari proses pemilu legislatif 2019. Dari awal hingga akhir, semuanya prosesnya relatif aman berkat kedewasaan berpolitik dari semua pihak. Termasuk koordinasi dengan masyarakat dan tentu saja pihak keamanan,” pungkasnya.  


Penulis : Adhi Abdhian

Editor : M.Huldi

Gugatan PAN dan Golkar ditolak MK, KPU Samarinda Tetapkan Perolehan Hasil Suara dan Anggota DPRD Terpilih

Sabtu, 10/08/2019

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat memberikan keterangan terkait keputusan MK terkait gugatan hasil pileg 2019. ( Foto: AdhiAbdian /korankaltimcom)

Berita Terkait


Gugatan PAN dan Golkar ditolak MK, KPU Samarinda Tetapkan Perolehan Hasil Suara dan Anggota DPRD Terpilih

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat memberikan keterangan terkait keputusan MK terkait gugatan hasil pileg 2019. ( Foto: AdhiAbdian /korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tanpa dihadiri perwakilan Partai PPP, PSI dan PKPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih DPRD Kota Samarinda Pemilihan Umum 2019 di Meeting Room Mid-town Hotel Samarinda, Sabtu (10/8/2019).

Pleno dipimpin Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat didampingi para komisioner lainnya. Nampak hadir juga Ketua KPU Kalimantan Timur Rudiansyah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Pemkot diwakili Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sunarnoto,unsur Forkopimda dan perwakilan MUI. 

Rapat pleno ini digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan 2 parpol, yaitu PAN dan Golkar akan hasil rekapitulasi Pileg lalu. Keputusan MK terhadap kasus PAN dibacakan pada 6 Agustus 2019, sedangkan kasus Golkar dibacakan pada 8 Agustus 2019. 

MK membantah semua dalil permohonan caleg Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tingkat DPRD Provinsi, atas nama Muhammad Yunan Kadir menyangkut kursi DPRD Kota Samarinda Dapil 4. 

Sedangkan proses gugatan PAN terjadi lintas partai. Menurut MK, seluruh alasan pemohon dari dua partai ini tidak berdasar hukum.

“Hasil putusan MK sangat jelas, gugatan kedua partai itu tidak bisa diterima dan ditolak. Saksi parpol dan Bawaslu juga tidak memberikan catatan ataupun kejadian khusus sepanjang jalannya rapat pleno hari ini. Alhamdulillah semua berjalan lancar dengan disaksikan oleh saksi parpol dan perwakilan pemerintah,” ucap Firman.

Dalam demikian pada pleno itu,  dibacakan jumlah kursi perolehan parpol dan penetapan nama caleg terpilih yang segera menduduki kursi wakil rakyat Samarinda periode 2019-2024. 

Menurut Firman, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) dan berita acara kepada Walikota Samarinda Syaharie Jaang. Setelahnya, diteruskan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.

Proses penyerahan berita acara pada Syaharie Jaang itu langsung dilakukan hari ini juga pasca berakhirnya proses sidang pleno.

“Pleno ini sekaligus menjadi rangkaian paling akhir dari proses pemilu legislatif 2019. Dari awal hingga akhir, semuanya prosesnya relatif aman berkat kedewasaan berpolitik dari semua pihak. Termasuk koordinasi dengan masyarakat dan tentu saja pihak keamanan,” pungkasnya.  


Penulis : Adhi Abdhian

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.