Selasa, 23/07/2019
Selasa, 23/07/2019
Kepala Disdukcapil Paser H. Suwardi
Selasa, 23/07/2019
Kepala Disdukcapil Paser H. Suwardi
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Percepatan pelayanan kepada masyarakat kini menjadi keharusan. Salah satunya dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai menerapkan pelayanan berbasis digital yang tak hanya mempermudah masyarakat, tapi juga mempercepat pelayanan.
"Jadi gak ada lagi ceritanya masyarakat yang mengantre atau bahkan sampai menunggu besok, baru selesai," ucap Kepala Disdukcapil Paser, Suwardi, Selasa (23/7/2019).
Tak hanya itu, lembaran Kartu Keluarga (KK) kini tidak lagi terdapat tanda tangan Kepala Disdukcapil. Namun diganti dengan barcode pada kolom pengesahan yang dapat dipindai melalui smartphone.
"Karena setiap KK yang didaftarkan, masuk ke aplikasi kami dan saya cukup menyetujui berkas tersebut, lalu secara otomatis akan diterima di bagian percetakan," ungkapnya.
Terkait perubahan tersebut, ia mengaku ada beberapa warga yang mempertanyakan keabsahan KK miliknya. Namun dirinya memastikan KK itu telah legal.
"Pengembanan pelayanan berbasis digital ini sesuai dengan petunjuk Kementerian Dalam Negeri. Kalau ada yang memepertanyakan, berarti yang bersangkutan belum paham," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Kepala Disdukcapil Paser H. Suwardi
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Percepatan pelayanan kepada masyarakat kini menjadi keharusan. Salah satunya dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai menerapkan pelayanan berbasis digital yang tak hanya mempermudah masyarakat, tapi juga mempercepat pelayanan.
"Jadi gak ada lagi ceritanya masyarakat yang mengantre atau bahkan sampai menunggu besok, baru selesai," ucap Kepala Disdukcapil Paser, Suwardi, Selasa (23/7/2019).
Tak hanya itu, lembaran Kartu Keluarga (KK) kini tidak lagi terdapat tanda tangan Kepala Disdukcapil. Namun diganti dengan barcode pada kolom pengesahan yang dapat dipindai melalui smartphone.
"Karena setiap KK yang didaftarkan, masuk ke aplikasi kami dan saya cukup menyetujui berkas tersebut, lalu secara otomatis akan diterima di bagian percetakan," ungkapnya.
Terkait perubahan tersebut, ia mengaku ada beberapa warga yang mempertanyakan keabsahan KK miliknya. Namun dirinya memastikan KK itu telah legal.
"Pengembanan pelayanan berbasis digital ini sesuai dengan petunjuk Kementerian Dalam Negeri. Kalau ada yang memepertanyakan, berarti yang bersangkutan belum paham," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.