Jumat, 12/04/2019
Jumat, 12/04/2019
Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro
Jumat, 12/04/2019
Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser menerbitkan pelarangan Pegawai Negeri Sipil memakai elpiji bersubsidi.
Larangan itu juga berlaku bagi warga yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan dan rumah makan beromzet Rp800 juta per hari.
Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro menjelaskan kalau hal tersebut telah disetujui oleh Bupati Penajam Paser Utara.
"Suratnya itu sudah kami sebarkan ke pangkalan, kecamatan dan desa," ungkapnya Jum'at (12/4/2019) seraya berharap masyarakat Benuo Taka mematuhinya.
Laporan :Erwin
Editor : Hendra
Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser menerbitkan pelarangan Pegawai Negeri Sipil memakai elpiji bersubsidi.
Larangan itu juga berlaku bagi warga yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan dan rumah makan beromzet Rp800 juta per hari.
Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro menjelaskan kalau hal tersebut telah disetujui oleh Bupati Penajam Paser Utara.
"Suratnya itu sudah kami sebarkan ke pangkalan, kecamatan dan desa," ungkapnya Jum'at (12/4/2019) seraya berharap masyarakat Benuo Taka mematuhinya.
Laporan :Erwin
Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.