Rabu, 10/04/2019

Pengurusan IMTN Bermasalah, Ombudsman Kaltim Turun Tangan

Rabu, 10/04/2019

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengurusan IMTN Bermasalah, Ombudsman Kaltim Turun Tangan

Rabu, 10/04/2019

logo

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ombudsman Perwakilan Kaltim menerima sekitar 70 laporan terkait permasalahan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dalam kurun waktu 2018 sampai triwulan 2019

"Yang jelas laporan IMTN yang paling banyak sehingga perlu dilakukan koordinasi terkait bagaimana proses penertiban, sesuai regulasi atau tidak," ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis.

Itu ia sampaikan disela Focus Group Discussion (FGD) Potensi Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Layanan IMTN di Kota, Rabu (10/4/2019).

Ombudsman menemukan adanya perbedaan pendapat antara Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku penerbit sertifikat tanah dengan Pemerintah Kota Balikpapan.

"BPN menilai tidak perlu menertibkan IMTN untuk memeroleh sertifikat, tapi dalam hal melegalkan surat tanah milik masyarakat di Pemkot, harus ada IMTN-nya, sehingga kami akan ketemukan seperti apa kedudukan IMTN ini," bebernya.

Selain itu, dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara, terdapat klausul pasal yang absurd.

"Khususnya perda, adanya pasal yang sebenarnya tidak memberikan penjelasan yang riil untuk unsur pasal itu, sehingga penertiban IMTN terganggu," jelasnya.

Sehingga FGD diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait IMTN. "Nanti hasilnya disampaikan ke Pemkot, dan dari inventarisasi kami, kemungkinan bisa bertambah, tapi semua bahan dari Kecamatan sehingga tidak ada lagi masalah," tutupnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Hendra



Pengurusan IMTN Bermasalah, Ombudsman Kaltim Turun Tangan

Rabu, 10/04/2019

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis

Berita Terkait


Pengurusan IMTN Bermasalah, Ombudsman Kaltim Turun Tangan

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ombudsman Perwakilan Kaltim menerima sekitar 70 laporan terkait permasalahan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dalam kurun waktu 2018 sampai triwulan 2019

"Yang jelas laporan IMTN yang paling banyak sehingga perlu dilakukan koordinasi terkait bagaimana proses penertiban, sesuai regulasi atau tidak," ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, Muhammad Sukriadi Azis.

Itu ia sampaikan disela Focus Group Discussion (FGD) Potensi Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Layanan IMTN di Kota, Rabu (10/4/2019).

Ombudsman menemukan adanya perbedaan pendapat antara Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku penerbit sertifikat tanah dengan Pemerintah Kota Balikpapan.

"BPN menilai tidak perlu menertibkan IMTN untuk memeroleh sertifikat, tapi dalam hal melegalkan surat tanah milik masyarakat di Pemkot, harus ada IMTN-nya, sehingga kami akan ketemukan seperti apa kedudukan IMTN ini," bebernya.

Selain itu, dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara, terdapat klausul pasal yang absurd.

"Khususnya perda, adanya pasal yang sebenarnya tidak memberikan penjelasan yang riil untuk unsur pasal itu, sehingga penertiban IMTN terganggu," jelasnya.

Sehingga FGD diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait IMTN. "Nanti hasilnya disampaikan ke Pemkot, dan dari inventarisasi kami, kemungkinan bisa bertambah, tapi semua bahan dari Kecamatan sehingga tidak ada lagi masalah," tutupnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Hendra



 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.