Kamis, 21/03/2019

Pascapleno DPTb, Formulir A5 Tidak Bisa Diurus

Kamis, 21/03/2019

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pascapleno DPTb, Formulir A5 Tidak Bisa Diurus

Kamis, 21/03/2019

logo

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), Rabu malam (20/3/2019) malam di Ballroom Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.

Untuk diketahui DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT akan tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih ditempatnya karena sesuatu halangan. Oleh sebab itu, sebelumnya masyarakat harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah TPS jika ingin hak suaranya tidak hilang.

Kendati begitu, sejak 17 Maret 2019 lalu sudah ditutup, artinya masyarakat sudah tidak bisa lagi mengurus formulir A-5. "Kalau seseorang tidak sempat mengurus formulir A-5 di daerah asal dan sudah sampai tujuan, maka dia langsung ngurus di KPU. Tapi itu sudah ditutup 17 Maret kemarin, jadi sekarang sudah tidak bisa," tegasnya Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

Hasil rapat pleno Rekapitulasi DPTb, khusus untuk yang masuk atau mengurus di daerah asal sebanyak 724 orang, dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.767 orang. Sedangkan DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal sebanyak 1.722 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 2.553 orang.

"Karena jumlahnya banyak, maka harus ditetapkan. Jika tidak, KPU akan kesulitan menghitung surat suaranya. Makanya dihitung berapa orang Balikpapan yang nyoblos di luar daerah, dan orang luar daerah yang nyoblos di Balikpapan," sebutnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Hendra

Pascapleno DPTb, Formulir A5 Tidak Bisa Diurus

Kamis, 21/03/2019

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha

Berita Terkait


Pascapleno DPTb, Formulir A5 Tidak Bisa Diurus

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), Rabu malam (20/3/2019) malam di Ballroom Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.

Untuk diketahui DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT akan tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih ditempatnya karena sesuatu halangan. Oleh sebab itu, sebelumnya masyarakat harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah TPS jika ingin hak suaranya tidak hilang.

Kendati begitu, sejak 17 Maret 2019 lalu sudah ditutup, artinya masyarakat sudah tidak bisa lagi mengurus formulir A-5. "Kalau seseorang tidak sempat mengurus formulir A-5 di daerah asal dan sudah sampai tujuan, maka dia langsung ngurus di KPU. Tapi itu sudah ditutup 17 Maret kemarin, jadi sekarang sudah tidak bisa," tegasnya Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

Hasil rapat pleno Rekapitulasi DPTb, khusus untuk yang masuk atau mengurus di daerah asal sebanyak 724 orang, dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.767 orang. Sedangkan DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal sebanyak 1.722 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 2.553 orang.

"Karena jumlahnya banyak, maka harus ditetapkan. Jika tidak, KPU akan kesulitan menghitung surat suaranya. Makanya dihitung berapa orang Balikpapan yang nyoblos di luar daerah, dan orang luar daerah yang nyoblos di Balikpapan," sebutnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Hendra

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.