Rabu, 19/12/2018

Izin Tinggal WNA Malaysia Kedaluarsa, Warga Protes Masih Bisa Bekerja

Rabu, 19/12/2018

Screenshot ijin tinggal warga malaysia

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Izin Tinggal WNA Malaysia Kedaluarsa, Warga Protes Masih Bisa Bekerja

Rabu, 19/12/2018

logo

Screenshot ijin tinggal warga malaysia

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Keberadaan pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di salah satu resort yang ada di Pulau Maratua, Kabupaten Berau disoal.

Protes ini dilakukan setelah diketahui izin Batas Tinggal Elektronik yang dikeluarkan oleh Imigrasi Tarakan kepada WNA asal Malaysia tersebut sudah habis masa tinggalnya di Indonesia sejak tanggal  25 Nopember 2018 kemarin. Tapu, sampai saat ini tetap masih berada dan bekerja di Pulau Maratua.

"Kita selaku masyarakat di sini bertanya terkait dokumen ke WNA tersebut, namun tidak juga dihiraukan. Padahal, hal ini baik aparat Pemerintah Kampung maupun kecamatan sampai pihak keamanan saja masih belum menerima dokumen kelengkapan WNA tersebut," terang warga Teluk Harapan, Pulau Maratua yang enggan namanya disebutkan.

Ditambah dia, seharusnya secara kewajiban dan aturan jika izin tinggal seorang WNA habis, itu sama saja ilegal berada di Indonesia. “Biar aparat penegak hukum dan pemerintah yang menilai," tegasnya.

Di sisi lain, Camat Maratua, Marsudi yang dikonfirmasi KoranKaltim.Com menjelaskan pihak kecamatan melalui Satpol PP setempat telah mengkonfirmasi. Tenyata benar,  WNA tersebut surat izin tinggal terbatasnya sudah kedaluwarsa.

"Saya juga sudah tanyakan ke terkait dan pengurusnya, izinnya masih dalam pengurusan di Imigrasi Tarakan," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Izin Tinggal WNA Malaysia Kedaluarsa, Warga Protes Masih Bisa Bekerja

Rabu, 19/12/2018

Screenshot ijin tinggal warga malaysia

Berita Terkait


Izin Tinggal WNA Malaysia Kedaluarsa, Warga Protes Masih Bisa Bekerja

Screenshot ijin tinggal warga malaysia

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Keberadaan pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di salah satu resort yang ada di Pulau Maratua, Kabupaten Berau disoal.

Protes ini dilakukan setelah diketahui izin Batas Tinggal Elektronik yang dikeluarkan oleh Imigrasi Tarakan kepada WNA asal Malaysia tersebut sudah habis masa tinggalnya di Indonesia sejak tanggal  25 Nopember 2018 kemarin. Tapu, sampai saat ini tetap masih berada dan bekerja di Pulau Maratua.

"Kita selaku masyarakat di sini bertanya terkait dokumen ke WNA tersebut, namun tidak juga dihiraukan. Padahal, hal ini baik aparat Pemerintah Kampung maupun kecamatan sampai pihak keamanan saja masih belum menerima dokumen kelengkapan WNA tersebut," terang warga Teluk Harapan, Pulau Maratua yang enggan namanya disebutkan.

Ditambah dia, seharusnya secara kewajiban dan aturan jika izin tinggal seorang WNA habis, itu sama saja ilegal berada di Indonesia. “Biar aparat penegak hukum dan pemerintah yang menilai," tegasnya.

Di sisi lain, Camat Maratua, Marsudi yang dikonfirmasi KoranKaltim.Com menjelaskan pihak kecamatan melalui Satpol PP setempat telah mengkonfirmasi. Tenyata benar,  WNA tersebut surat izin tinggal terbatasnya sudah kedaluwarsa.

"Saya juga sudah tanyakan ke terkait dan pengurusnya, izinnya masih dalam pengurusan di Imigrasi Tarakan," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.