Selasa, 23/10/2018

UMK Balikpapan 2019 Diprediksi Rp2,8 Juta

Selasa, 23/10/2018

Kepala Disnaker Balikpapan, Tirta Dewi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UMK Balikpapan 2019 Diprediksi Rp2,8 Juta

Selasa, 23/10/2018

logo

Kepala Disnaker Balikpapan, Tirta Dewi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Upah Minimum Kota atau UMK Balikpapan 2019 diprediksi mencapai Rp2,8 juta. Jumlah itu naik sebesar 8,03 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp2,6 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk mengajukan usulan UMK ke Wali Kota Balikpapan.

"Karena 21 November nanti upah minimum harus sudah ditetapkan, dan usulan kami, nantinya disampaikan Wali Kota Balikpapan ke Gubernur Kaltim," kata Tirta Dewi, Selasa (23/10/2018).

Dirinya juga mengingatkan agar seluruh perusahaan dan sektor formal lainnya mengikuti UMK yang baru nantinya mulai per 1 Januari 2019. Pekerja juga dipersilakan membuat laporan aduan jika diupah tak sesuai UMK.

"Nanti penerapannya diawasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltim. Silakan saja mengadu dengan membawa bukti-bukti yang lengkap," ujarnya.

Hanya saja, lanjut Tirta, tidak semua pekerja mau melaporkan pengupahannya yang tak sesuai UMK karena khawatir kehilangan pekerjaan. "Rata-rata pekerja tak mau terekspose, takut piring nasinya nanti tertumpah," ucapnya.


Penulis: Hendra

Editor: Supiansyah



UMK Balikpapan 2019 Diprediksi Rp2,8 Juta

Selasa, 23/10/2018

Kepala Disnaker Balikpapan, Tirta Dewi

Berita Terkait


UMK Balikpapan 2019 Diprediksi Rp2,8 Juta

Kepala Disnaker Balikpapan, Tirta Dewi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Upah Minimum Kota atau UMK Balikpapan 2019 diprediksi mencapai Rp2,8 juta. Jumlah itu naik sebesar 8,03 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp2,6 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk mengajukan usulan UMK ke Wali Kota Balikpapan.

"Karena 21 November nanti upah minimum harus sudah ditetapkan, dan usulan kami, nantinya disampaikan Wali Kota Balikpapan ke Gubernur Kaltim," kata Tirta Dewi, Selasa (23/10/2018).

Dirinya juga mengingatkan agar seluruh perusahaan dan sektor formal lainnya mengikuti UMK yang baru nantinya mulai per 1 Januari 2019. Pekerja juga dipersilakan membuat laporan aduan jika diupah tak sesuai UMK.

"Nanti penerapannya diawasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltim. Silakan saja mengadu dengan membawa bukti-bukti yang lengkap," ujarnya.

Hanya saja, lanjut Tirta, tidak semua pekerja mau melaporkan pengupahannya yang tak sesuai UMK karena khawatir kehilangan pekerjaan. "Rata-rata pekerja tak mau terekspose, takut piring nasinya nanti tertumpah," ucapnya.


Penulis: Hendra

Editor: Supiansyah



 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.