Kamis, 05/04/2018

Akibat Dibakar Cemburu, Darsi Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 05/04/2018

alex suryanata, kuasa hukum Darsi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Akibat Dibakar Cemburu, Darsi Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 05/04/2018

logo

alex suryanata, kuasa hukum Darsi

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Baharuddin (53) warga Km2 Jalan Raya Bangun Lama, Sambaliung oleh terdakwa Darsi (65) warga Karang Ambun, Kelurahan Gayam, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (5/4). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Darsih dengan 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 KUHP atau kedua Pasal 338 KUHP.

"Apa yang menjadi tuntutan JPU, kami selaku kuasa hukum dari Posbakumadin akan melakukan pledoi atau pembelaan sebagai upaya membela hak-hak universal seorang terdakwa di mata hukum," ungkap Alek Surayanata, kuasa hukum kepada Koran Kaltim usai persidangan pukul 10.30 Wita, Kamis (5/4) di PN Tanjung Redeb. 

Seperti diketahui, kejadian pembunuhan bermula dari terdakwa cemburu kepada korban, Bahar. Darsi yang sudah memiliki dendam dengan korban karena istrinya Darna dibawa lari oleh korban ke Nunukan selama bertahun-tahun. Dibakar rasa cemburu, Darsi memang sudah mengingatkan Bahar agar tidak kembali ke Bumi Batiwakkal.

 Tapi, ketika orangtua Darna meninggal dunia, korban dan Darna kembali ke Berau, tepatnya di Sei Bebanir Bangun, pada 21 Oktober 2017.

Mengetahui Bahar dan istrinya kembali ke Berau, dengan rasa cemburu yang dipendam selama 13 tahun kepada Bahar, emosi Darsi tidak dapat terbendung lagi.

 Tepat di rumah duka korban, di Gang Rambai, Jalan Pendidikan RT 03 Kampung Sei Bebanir Bangun, Dasri langsung menikam Bahar hingga tewas saat korban sedang memotong kayu yang hendak digunakan untuk peti jenazah orangtua Darna.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Akibat Dibakar Cemburu, Darsi Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 05/04/2018

alex suryanata, kuasa hukum Darsi

Berita Terkait


Akibat Dibakar Cemburu, Darsi Terancam 15 Tahun Penjara

alex suryanata, kuasa hukum Darsi

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Baharuddin (53) warga Km2 Jalan Raya Bangun Lama, Sambaliung oleh terdakwa Darsi (65) warga Karang Ambun, Kelurahan Gayam, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (5/4). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Darsih dengan 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 KUHP atau kedua Pasal 338 KUHP.

"Apa yang menjadi tuntutan JPU, kami selaku kuasa hukum dari Posbakumadin akan melakukan pledoi atau pembelaan sebagai upaya membela hak-hak universal seorang terdakwa di mata hukum," ungkap Alek Surayanata, kuasa hukum kepada Koran Kaltim usai persidangan pukul 10.30 Wita, Kamis (5/4) di PN Tanjung Redeb. 

Seperti diketahui, kejadian pembunuhan bermula dari terdakwa cemburu kepada korban, Bahar. Darsi yang sudah memiliki dendam dengan korban karena istrinya Darna dibawa lari oleh korban ke Nunukan selama bertahun-tahun. Dibakar rasa cemburu, Darsi memang sudah mengingatkan Bahar agar tidak kembali ke Bumi Batiwakkal.

 Tapi, ketika orangtua Darna meninggal dunia, korban dan Darna kembali ke Berau, tepatnya di Sei Bebanir Bangun, pada 21 Oktober 2017.

Mengetahui Bahar dan istrinya kembali ke Berau, dengan rasa cemburu yang dipendam selama 13 tahun kepada Bahar, emosi Darsi tidak dapat terbendung lagi.

 Tepat di rumah duka korban, di Gang Rambai, Jalan Pendidikan RT 03 Kampung Sei Bebanir Bangun, Dasri langsung menikam Bahar hingga tewas saat korban sedang memotong kayu yang hendak digunakan untuk peti jenazah orangtua Darna.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.