Rabu, 07/03/2018

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Resmi Dibui

Rabu, 07/03/2018

Jumiko (kanan) saat didampingi pengacaranya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Resmi Dibui

Rabu, 07/03/2018

logo

Jumiko (kanan) saat didampingi pengacaranya.

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan memutuskan menahan Jumiko, mantan Ketua Panwaslu Balikpapan periode 2014-2015, Rabu (7/3) sore.

 Jumiko tidak sendirian, dia harus menghuni prodeo bersama dua tersangka lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni MAS yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan AA sebagai Bendahara.

Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Balikpapan menuju Rutan Balikpapan tiba sekira pukul 14.30 Wita.

 Sebelumnya, Jumiko menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di kantor kejari Balikpapan. Sebelum di gelandang ke rumah tahanan, Jumiko juga sempat makan siang dengan menu ikan bakar.

Ketiga tersangka kasus korupsi anggaran Panwaslu yang merugikan negara hingga Rp969 juta tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Balikpapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaeni mengungkapkan tersangka akan ditahan hingga 26 Maret 2018. Penahanan dilakukan untuk memudhkan proses penyidikan.

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Balikpapan secara resmi menahan mereka hingga 26 Maret," ungkapnya.

Dia mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Balikpapan sudah mengantongi dua alat bukti yang sah.

Diketahui, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun itu bisa ditahan, untuk alasan subyektif seperti menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatan," bebernya.

Dia menambahkan, masing-masing tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum. "Mereka semua didampingi masing-masing pengacaranya," tandasnya.


Penulis:Yudi Hadi

Editor: Firman Hidayat

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Resmi Dibui

Rabu, 07/03/2018

Jumiko (kanan) saat didampingi pengacaranya.

Berita Terkait


Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Resmi Dibui

Jumiko (kanan) saat didampingi pengacaranya.

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan memutuskan menahan Jumiko, mantan Ketua Panwaslu Balikpapan periode 2014-2015, Rabu (7/3) sore.

 Jumiko tidak sendirian, dia harus menghuni prodeo bersama dua tersangka lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni MAS yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan AA sebagai Bendahara.

Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Balikpapan menuju Rutan Balikpapan tiba sekira pukul 14.30 Wita.

 Sebelumnya, Jumiko menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di kantor kejari Balikpapan. Sebelum di gelandang ke rumah tahanan, Jumiko juga sempat makan siang dengan menu ikan bakar.

Ketiga tersangka kasus korupsi anggaran Panwaslu yang merugikan negara hingga Rp969 juta tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Balikpapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaeni mengungkapkan tersangka akan ditahan hingga 26 Maret 2018. Penahanan dilakukan untuk memudhkan proses penyidikan.

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Balikpapan secara resmi menahan mereka hingga 26 Maret," ungkapnya.

Dia mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Balikpapan sudah mengantongi dua alat bukti yang sah.

Diketahui, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun itu bisa ditahan, untuk alasan subyektif seperti menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatan," bebernya.

Dia menambahkan, masing-masing tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum. "Mereka semua didampingi masing-masing pengacaranya," tandasnya.


Penulis:Yudi Hadi

Editor: Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.