Selasa, 10/10/2017
Selasa, 10/10/2017
Plt BUPATI KUKAR : Wakil Bupati Edi Damansyah bersalaman dengan Gubernur Awang Faroek Ishak usai menerima SK penunjukan Plt Bupati Kukar.
Selasa, 10/10/2017
Plt BUPATI KUKAR : Wakil Bupati Edi Damansyah bersalaman dengan Gubernur Awang Faroek Ishak usai menerima SK penunjukan Plt Bupati Kukar.
TENGGARONG- Wabup Kukar Edi Damansyah, Selasa (10/10) resmi jabat sebagai Plt Bupati Kukar, berdasarkan SK Gubernur Kaltim yang diperkuat melalui Surat Kemendagri. Penyerahan SK berlangsung di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim
Turut hadir Staf Kemendagri Asmam Malik, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, jajaran pejabat Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Plt Bupati memastikan roda pemerintahan Kukar berjalan normal.
“Meski ada permasalahan, yang masih terus berproses penyelesaian, SK penunjukan Plt Bupati menjalankan aturan di pemerintahan dan roda pemerintahan Kukar saat ini normal berjalan seperti biasa saja, hanya kondisi fiskal kukar saja yang masih mengalami hambatan,”kata Edi usai menerima SK Plt Bupati Kukar dari Gubernur Awang Faroek Ishak.
Edi juga menambahkan, prinsip menjalankan pemerintahan sebetulnya hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku, seperti aturan yang mengatur ASN sudah ada UU tentang ASN, aturan tentang pemerintahan sudah dijalankan di UU tentang pemerintahan daerah. “Saya sudah berkomitmen bersama Sekda dan kepala OPD, untuk menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.
Gubernur Awang Faroek Ishak mengatakan, saat ini Bupati Kukar Rita Widyasari sedang menjalani proses hukum. Penyerahan SK Plt Bupati Kukar merupakan proses yang harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan menyebutkan jika kepala daerah sedang menjalani prose hukum, maka jabatan Kepala Daerah harus dilimpahkan kepada wakilnya. “Atas nama Pemprov saya ucapkan selamat kepada pak Edi Damansyah, yang mulai hari ini, resmi menjadi Plt Bupati Kukar. Saya berharap roda pemerintahan Kukar tanpa ada hambatan dan kendala,”ujarnya.
Awang Faroek mempertegas Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, diharapkan Plt Bupati Kukar dapat menjalankan Tupoksinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya berharap Plt Bupati Kukar jangan salah langkah, setiap menjalankan tugas harus sesuai aturan,”jelasnya.(Adv/ran/hms04)
Plt BUPATI KUKAR : Wakil Bupati Edi Damansyah bersalaman dengan Gubernur Awang Faroek Ishak usai menerima SK penunjukan Plt Bupati Kukar.
TENGGARONG- Wabup Kukar Edi Damansyah, Selasa (10/10) resmi jabat sebagai Plt Bupati Kukar, berdasarkan SK Gubernur Kaltim yang diperkuat melalui Surat Kemendagri. Penyerahan SK berlangsung di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim
Turut hadir Staf Kemendagri Asmam Malik, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, jajaran pejabat Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Plt Bupati memastikan roda pemerintahan Kukar berjalan normal.
“Meski ada permasalahan, yang masih terus berproses penyelesaian, SK penunjukan Plt Bupati menjalankan aturan di pemerintahan dan roda pemerintahan Kukar saat ini normal berjalan seperti biasa saja, hanya kondisi fiskal kukar saja yang masih mengalami hambatan,”kata Edi usai menerima SK Plt Bupati Kukar dari Gubernur Awang Faroek Ishak.
Edi juga menambahkan, prinsip menjalankan pemerintahan sebetulnya hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku, seperti aturan yang mengatur ASN sudah ada UU tentang ASN, aturan tentang pemerintahan sudah dijalankan di UU tentang pemerintahan daerah. “Saya sudah berkomitmen bersama Sekda dan kepala OPD, untuk menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.
Gubernur Awang Faroek Ishak mengatakan, saat ini Bupati Kukar Rita Widyasari sedang menjalani proses hukum. Penyerahan SK Plt Bupati Kukar merupakan proses yang harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan menyebutkan jika kepala daerah sedang menjalani prose hukum, maka jabatan Kepala Daerah harus dilimpahkan kepada wakilnya. “Atas nama Pemprov saya ucapkan selamat kepada pak Edi Damansyah, yang mulai hari ini, resmi menjadi Plt Bupati Kukar. Saya berharap roda pemerintahan Kukar tanpa ada hambatan dan kendala,”ujarnya.
Awang Faroek mempertegas Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, diharapkan Plt Bupati Kukar dapat menjalankan Tupoksinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya berharap Plt Bupati Kukar jangan salah langkah, setiap menjalankan tugas harus sesuai aturan,”jelasnya.(Adv/ran/hms04)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.