Senin, 05/08/2019

Rancangan Strategis Energi Daerah Dipakai Selama 30 Tahun Kedepan

Senin, 05/08/2019

Ketua Pansus RUED Abdurrahman Alhasni

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rancangan Strategis Energi Daerah Dipakai Selama 30 Tahun Kedepan

Senin, 05/08/2019

logo

Ketua Pansus RUED Abdurrahman Alhasni

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur akhirnya bmemiliki salah satu pedoman rancangan stategis perangkat daerah dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi sekaligus perencanaan kebutuhan energi daerah selama kurun waktu 30 tahun ke depan. 

Hal itu dikarenakan telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Senin (5/8/2019) siang tadi.

Ketua Pansus RUED DPRD Kaltim Abdurrahman Alhasni mengatakan Raperda RUED terdiri atas dua lampiran, Lampiran pertama adalah Rencana Umum Energi Daerah, dan Lampiran kedua adalah Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah yang disajikan dalam bentuk Matrik Program.

Posisi strategis dari RUED ini juga dibutuhkan sebagai jaminan atau daya tarik bagi investor dimana menjamin kelangsungan investasi mereka dan yang tidak kalah pentingnya adalah pasokan energi di Kaltim yang sangat memadai.

Target indikator energi daerah di dalam RUED Kaltim yang disepakati oleh Pansus, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, dan Tim Pembinaan Penyusunan RUED-P Dewan Energi Nasional, yaitu Bauran Energi Baru Terbarukan, pada tahun 2025 sebesar 12,39 persen dan tahun 2050 sebesar 28,72 persen.

Selain itu, konsumsi Listrik per Kapita, pada tahun 2025 sebesar 2.318 KWh/Kapita dan tahun 2050 sebesar 7.950 KWh/Kapita. Total Kapasitas Pembangkit EBT, pada tahun 2025 sebesar 825 MW dan tahun2050 sebesar 3.300 MW.

“Konsumsi Energi Final, pada tahun 2025 sebesar 11,8 MTOE dan tahun 2050 sebesar 31,63 MTOE. Kebutuhan Energi Listrik, pada tahun 2025 sebesar 9.609,25 GWh dan tahun 2050 sebesar 45.516,38 GWh," kata Alhasani.

Politikus Golkar itu menjelaskan sebagai perwujudkan pengembangan energi yang diperhatiakn keseimbangan energi dan pelestarian fungsi lingkungan maka prioritas pembangan energi nasional didasarkan pada prinsip memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, dan mengoptimalkan pemanfaatkan gas bumi dan energi baru, dan pemanfaatkan potensi sumber daya batubara sebagai andalan pasokan energi daerah daerah mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. (adv/*2)

Rancangan Strategis Energi Daerah Dipakai Selama 30 Tahun Kedepan

Senin, 05/08/2019

Ketua Pansus RUED Abdurrahman Alhasni

Berita Terkait


Rancangan Strategis Energi Daerah Dipakai Selama 30 Tahun Kedepan

Ketua Pansus RUED Abdurrahman Alhasni

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur akhirnya bmemiliki salah satu pedoman rancangan stategis perangkat daerah dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi sekaligus perencanaan kebutuhan energi daerah selama kurun waktu 30 tahun ke depan. 

Hal itu dikarenakan telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Senin (5/8/2019) siang tadi.

Ketua Pansus RUED DPRD Kaltim Abdurrahman Alhasni mengatakan Raperda RUED terdiri atas dua lampiran, Lampiran pertama adalah Rencana Umum Energi Daerah, dan Lampiran kedua adalah Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah yang disajikan dalam bentuk Matrik Program.

Posisi strategis dari RUED ini juga dibutuhkan sebagai jaminan atau daya tarik bagi investor dimana menjamin kelangsungan investasi mereka dan yang tidak kalah pentingnya adalah pasokan energi di Kaltim yang sangat memadai.

Target indikator energi daerah di dalam RUED Kaltim yang disepakati oleh Pansus, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, dan Tim Pembinaan Penyusunan RUED-P Dewan Energi Nasional, yaitu Bauran Energi Baru Terbarukan, pada tahun 2025 sebesar 12,39 persen dan tahun 2050 sebesar 28,72 persen.

Selain itu, konsumsi Listrik per Kapita, pada tahun 2025 sebesar 2.318 KWh/Kapita dan tahun 2050 sebesar 7.950 KWh/Kapita. Total Kapasitas Pembangkit EBT, pada tahun 2025 sebesar 825 MW dan tahun2050 sebesar 3.300 MW.

“Konsumsi Energi Final, pada tahun 2025 sebesar 11,8 MTOE dan tahun 2050 sebesar 31,63 MTOE. Kebutuhan Energi Listrik, pada tahun 2025 sebesar 9.609,25 GWh dan tahun 2050 sebesar 45.516,38 GWh," kata Alhasani.

Politikus Golkar itu menjelaskan sebagai perwujudkan pengembangan energi yang diperhatiakn keseimbangan energi dan pelestarian fungsi lingkungan maka prioritas pembangan energi nasional didasarkan pada prinsip memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, dan mengoptimalkan pemanfaatkan gas bumi dan energi baru, dan pemanfaatkan potensi sumber daya batubara sebagai andalan pasokan energi daerah daerah mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. (adv/*2)

 

Berita Terkait

Kelurahan Timbau Maksimalkan Peran Ketua RT untuk Ikut Membudayakan Tertib Buang Sampah

Pertahankan Adat Budaya, Desa Kedang Ipil Gelar Festival Budaya Adat Kutai Lawas Nutuk Beham

Baru Empat Bulan Terbentuk, FKPM Kelurahan Baru Dapat Kunjungan dari Polda Kaltim

Lewat Masyarakat Hukum Adat, Desa Kedang Ipil Berupaya Jaga Tradisi Adat dan Budaya

Pemerintah Desa Kedang Ipil Dorong dan Bantu Pelaku UMKM Hasilkan Produk Unggulan

Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim Harap Momen Kebangkitan Nasional Masyarakat Kukar Saling Rangkul Ciptakan Keamanan

Ketua DPRD Kukar Dukung Perpindahan Lokasi CFD, Rasid: Sehat Jasmani dan Ekonomi Rakyat

Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda PPU Minta Pejabat Baru Segera Lakukan Komunikasi

Abdul Rasid Senam Massal Sehat Bersama Masyarakat Kota Bangun

Saluran Drainase di Kelurahan Timbau Segera Diperbaiki untuk Atasi Banjir

Cegah dan Tangani Stunting, Kelurahan Timbau Optimalkan Peran Posyandu

Hasil Persiapan Matang, Kelurahan Timbau Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Sebanyak Delapan Kali

Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Soroti Empat Hal Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perseroda TP

Fraksi Gerindra DPRD Kukar Berikan Tiga Masukan Menanggapi Perubahan Badan Hukum Perusda TP

Fraksi PKB DPRD Kukar Sarankan Pemkab Penuhi Ketentuan Hukum Perubahan Modal Dasar di Perseroda TP

Fraksi PAN DPRD Kukar Minta Seluruh Perseroda Lakukan Transparansi

Juru Bicara Fraksi P3PKS DPRD Kukar Sampaikan Tiga Pandangan Terhadap Perubahan Nama Perusda TP

Fraksi NHP DPRD Kukar Minta Empat Penjelasan Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda TP

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.