Selasa, 19/12/2017

Target 95 PKS Beroperasi di Kaltim

Selasa, 19/12/2017

POTENSIAL: Usaha pengolahan kelapa sawit dinilai sangat potensial di tengah terus berkembangnya usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Target 95 PKS Beroperasi di Kaltim

Selasa, 19/12/2017

logo

POTENSIAL: Usaha pengolahan kelapa sawit dinilai sangat potensial di tengah terus berkembangnya usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim

SAMARINDA - Hingga pertengahan 2017 ini Kaltim telah memiliki 75 unit pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang mampu memproduksi crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit). 

Pabrik-pabrik tersebut menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad telah beroperasi dengan kapasitas keseluruhan 4.170 ton tandan buah segar (TBS) per jam.

“Sejumlah pabrik itu tersebar di wilayah kabupaten, utamanya pada sentra perkebunan kepala sawit. Target akhir 2017 terbangun 95 PKS,” katanya, Senin (18/12).

PKS itu masing-masing terdapat 18 pabrik di Kabupaten Paser dan enam pabrik di Penajam Paser Utara. Kabupaten Kutai Timur ada 28 pabrik, Kutai Kartanegara 13 pabrik serta Kutai Barat tiga pabrik dan Berau sebanyak tujuh pabrik.

Sementara target diakhir 2017 ada penambahan 20 pabrik dengan kapasitas produksi 885 ton tandan buah segar setiap jam.  Pembangunan pabrik itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau.

Dijelaskannya, ditinjau dari segi ekonomis maupun luasan lahan produktif maka perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah layak mempunyai pabrik. Sesuai aturan setiap perkebunan yang memiliki lahan produktif minimal enam ribu hektare sudah harus membangun pabrik.

“Banyak perkebunan sawit yang belum memiliki pabrik. Mereka memilih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain, sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi,” ujarnya.

Di Kaltim terdapat 351 perusahaan sawit memegang 297 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan mencapai 2,26 juta ha. Sedangkan pemegang ijin Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 156 perusahaan dengan luas lahan 1,02 juta ha.

Perkebunan kemitraan yang sudah terbangun mencapai 181.892 ha dan perkebunan itu dikelola secara mandiri di lahan milik warga serta kebun kemitraan masyarakat.

“Mereka bermitra  dengan perusahaan besar swasta (PBS) maupun negara (PBN),” ungkapnya.

Guna meningkatkan kesejahteraan di subsektor perkebunan, Disbun menggalakkan kegiatan kemandirian warga serta sistem plasma melalui kemitraan dengan  perusahaan.

“Diharapkan pengembangan kebun plasma akan terjadi percepatan kesejahteraan bagi rakyat,” harap Ujang. (yans/sul/ri/adv)


Target 95 PKS Beroperasi di Kaltim

Selasa, 19/12/2017

POTENSIAL: Usaha pengolahan kelapa sawit dinilai sangat potensial di tengah terus berkembangnya usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim

Berita Terkait


Target 95 PKS Beroperasi di Kaltim

POTENSIAL: Usaha pengolahan kelapa sawit dinilai sangat potensial di tengah terus berkembangnya usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim

SAMARINDA - Hingga pertengahan 2017 ini Kaltim telah memiliki 75 unit pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang mampu memproduksi crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit). 

Pabrik-pabrik tersebut menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad telah beroperasi dengan kapasitas keseluruhan 4.170 ton tandan buah segar (TBS) per jam.

“Sejumlah pabrik itu tersebar di wilayah kabupaten, utamanya pada sentra perkebunan kepala sawit. Target akhir 2017 terbangun 95 PKS,” katanya, Senin (18/12).

PKS itu masing-masing terdapat 18 pabrik di Kabupaten Paser dan enam pabrik di Penajam Paser Utara. Kabupaten Kutai Timur ada 28 pabrik, Kutai Kartanegara 13 pabrik serta Kutai Barat tiga pabrik dan Berau sebanyak tujuh pabrik.

Sementara target diakhir 2017 ada penambahan 20 pabrik dengan kapasitas produksi 885 ton tandan buah segar setiap jam.  Pembangunan pabrik itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau.

Dijelaskannya, ditinjau dari segi ekonomis maupun luasan lahan produktif maka perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah layak mempunyai pabrik. Sesuai aturan setiap perkebunan yang memiliki lahan produktif minimal enam ribu hektare sudah harus membangun pabrik.

“Banyak perkebunan sawit yang belum memiliki pabrik. Mereka memilih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain, sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi,” ujarnya.

Di Kaltim terdapat 351 perusahaan sawit memegang 297 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan mencapai 2,26 juta ha. Sedangkan pemegang ijin Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 156 perusahaan dengan luas lahan 1,02 juta ha.

Perkebunan kemitraan yang sudah terbangun mencapai 181.892 ha dan perkebunan itu dikelola secara mandiri di lahan milik warga serta kebun kemitraan masyarakat.

“Mereka bermitra  dengan perusahaan besar swasta (PBS) maupun negara (PBN),” ungkapnya.

Guna meningkatkan kesejahteraan di subsektor perkebunan, Disbun menggalakkan kegiatan kemandirian warga serta sistem plasma melalui kemitraan dengan  perusahaan.

“Diharapkan pengembangan kebun plasma akan terjadi percepatan kesejahteraan bagi rakyat,” harap Ujang. (yans/sul/ri/adv)


 

Berita Terkait

Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim Harap Momen Kebangkitan Nasional Masyarakat Kukar Saling Rangkul Ciptakan Keamanan

Ketua DPRD Kukar Dukung Perpindahan Lokasi CFD, Rasid: Sehat Jasmani dan Ekonomi Rakyat

Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda PPU Minta Pejabat Baru Segera Lakukan Komunikasi

Abdul Rasid Senam Massal Sehat Bersama Masyarakat Kota Bangun

Saluran Drainase di Kelurahan Timbau Segera Diperbaiki untuk Atasi Banjir

Cegah dan Tangani Stunting, Kelurahan Timbau Optimalkan Peran Posyandu

Hasil Persiapan Matang, Kelurahan Timbau Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Sebanyak Delapan Kali

Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Soroti Empat Hal Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perseroda TP

Fraksi Gerindra DPRD Kukar Berikan Tiga Masukan Menanggapi Perubahan Badan Hukum Perusda TP

Fraksi PKB DPRD Kukar Sarankan Pemkab Penuhi Ketentuan Hukum Perubahan Modal Dasar di Perseroda TP

Fraksi PAN DPRD Kukar Minta Seluruh Perseroda Lakukan Transparansi

Juru Bicara Fraksi P3PKS DPRD Kukar Sampaikan Tiga Pandangan Terhadap Perubahan Nama Perusda TP

Fraksi NHP DPRD Kukar Minta Empat Penjelasan Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda TP

Fraksi PDIP di DPRD Kukar Sampaikan Pemandangan Umum Berubahnya Perusda TP Menjadi Perseroda

Imigrasi Dukung Penuh Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan

Madri Sebut, Perlu Wujud Nyata Terkait Pembangunan UMKM Center

Disperindag Usulkan Pertamini Boleh Saja Jika di Pinggiran Kota

DPRD Berau Menyoroti Potensi UMKM Berau Yang Kurang Didukung Kepala Kampung

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.