Rabu, 13/12/2017

Pemkab Mulai Gerakkan Daur Ulang Sampah

Rabu, 13/12/2017

BANK SAMPAH: Masyarakat mulai diedukasi memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Mulai Gerakkan Daur Ulang Sampah

Rabu, 13/12/2017

logo

BANK SAMPAH: Masyarakat mulai diedukasi memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi.

TENGGARONG – Salah satu program Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), yakni penyediaan bank sampah atau Satu Desa Satu Bank sampah mulai direalisasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, khususnya Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 50 bank sampah terbentuk di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kenohan, Samboja, Loa Kulu, Muara Badak, Muara Jawa hingga Kenohan.

“Kita juga sudah melaksanakan sosialisasi pendirian manajemen bank sampah dan pembuatan pupuk organik di Desa Teluk Dalam, Manunggal Jaya, Ponoragan, Rapak Lambur, Bloro, Bangun Rejo hingga Gas Alam,” kata Plt Kepala DLHK Kukar, M Syaifuddin melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Salahuddin.

Ia menerangkan, bank sampah merupakan tempat menampung sampah-sampah yang ada di masyarakat seperti sampah anorganik yakni botol minuman, kaleng plastik sehingga bisa dibuat kerajinan atau juga dijual sebagai bahan baku biji plastik.

Sampah organik juga dikumpulkan untuk dijadikan pupuk kompos. Dampaknya, sampah yang dikumpulkan oleh nasabah bisa menjadi sumber penghasilan warga karena setiap kilogram sampah plastik akan dihargai.

Selain itu, sampah-sampah yang menuju TPA bisa berkurang karena sampah organik yang bisa dijadikan kerajinan dan organik untuk kompos dimanfaatkan. Sementara, sampah residu atau bahan yang tidak bisa dimanfaatkan dibuang ke TPA.

Apalagi TPA Bekotok kini kapasitas daya tampungnya sudah overload dan secara teknis dalam dua tahun lagi sudah tidak bisa lagi menampung sampah. Masyarakat diedukasi untuk tidak lagi memperbanyak tempat pembuangan sampah, tetapi memanfaatkan sampah. 

Hanya saja untuk saat ini Kukar belum mempunyai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

“Selama ini, sampah yang ada dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke TPA. Namun dengan adanya TPA ini maka sampah yang ada dikumpulkan, kemudian dipilah dan terakhir diolah,” bebernya. (advetorial/amien)

Pemkab Mulai Gerakkan Daur Ulang Sampah

Rabu, 13/12/2017

BANK SAMPAH: Masyarakat mulai diedukasi memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi.

Berita Terkait


Pemkab Mulai Gerakkan Daur Ulang Sampah

BANK SAMPAH: Masyarakat mulai diedukasi memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi.

TENGGARONG – Salah satu program Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), yakni penyediaan bank sampah atau Satu Desa Satu Bank sampah mulai direalisasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, khususnya Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 50 bank sampah terbentuk di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kenohan, Samboja, Loa Kulu, Muara Badak, Muara Jawa hingga Kenohan.

“Kita juga sudah melaksanakan sosialisasi pendirian manajemen bank sampah dan pembuatan pupuk organik di Desa Teluk Dalam, Manunggal Jaya, Ponoragan, Rapak Lambur, Bloro, Bangun Rejo hingga Gas Alam,” kata Plt Kepala DLHK Kukar, M Syaifuddin melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Salahuddin.

Ia menerangkan, bank sampah merupakan tempat menampung sampah-sampah yang ada di masyarakat seperti sampah anorganik yakni botol minuman, kaleng plastik sehingga bisa dibuat kerajinan atau juga dijual sebagai bahan baku biji plastik.

Sampah organik juga dikumpulkan untuk dijadikan pupuk kompos. Dampaknya, sampah yang dikumpulkan oleh nasabah bisa menjadi sumber penghasilan warga karena setiap kilogram sampah plastik akan dihargai.

Selain itu, sampah-sampah yang menuju TPA bisa berkurang karena sampah organik yang bisa dijadikan kerajinan dan organik untuk kompos dimanfaatkan. Sementara, sampah residu atau bahan yang tidak bisa dimanfaatkan dibuang ke TPA.

Apalagi TPA Bekotok kini kapasitas daya tampungnya sudah overload dan secara teknis dalam dua tahun lagi sudah tidak bisa lagi menampung sampah. Masyarakat diedukasi untuk tidak lagi memperbanyak tempat pembuangan sampah, tetapi memanfaatkan sampah. 

Hanya saja untuk saat ini Kukar belum mempunyai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

“Selama ini, sampah yang ada dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke TPA. Namun dengan adanya TPA ini maka sampah yang ada dikumpulkan, kemudian dipilah dan terakhir diolah,” bebernya. (advetorial/amien)

 

Berita Terkait

Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim Harap Momen Kebangkitan Nasional Masyarakat Kukar Saling Rangkul Ciptakan Keamanan

Ketua DPRD Kukar Dukung Perpindahan Lokasi CFD, Rasid: Sehat Jasmani dan Ekonomi Rakyat

Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda PPU Minta Pejabat Baru Segera Lakukan Komunikasi

Abdul Rasid Senam Massal Sehat Bersama Masyarakat Kota Bangun

Saluran Drainase di Kelurahan Timbau Segera Diperbaiki untuk Atasi Banjir

Cegah dan Tangani Stunting, Kelurahan Timbau Optimalkan Peran Posyandu

Hasil Persiapan Matang, Kelurahan Timbau Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Sebanyak Delapan Kali

Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Soroti Empat Hal Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perseroda TP

Fraksi Gerindra DPRD Kukar Berikan Tiga Masukan Menanggapi Perubahan Badan Hukum Perusda TP

Fraksi PKB DPRD Kukar Sarankan Pemkab Penuhi Ketentuan Hukum Perubahan Modal Dasar di Perseroda TP

Fraksi PAN DPRD Kukar Minta Seluruh Perseroda Lakukan Transparansi

Juru Bicara Fraksi P3PKS DPRD Kukar Sampaikan Tiga Pandangan Terhadap Perubahan Nama Perusda TP

Fraksi NHP DPRD Kukar Minta Empat Penjelasan Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda TP

Fraksi PDIP di DPRD Kukar Sampaikan Pemandangan Umum Berubahnya Perusda TP Menjadi Perseroda

Imigrasi Dukung Penuh Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan

Madri Sebut, Perlu Wujud Nyata Terkait Pembangunan UMKM Center

Disperindag Usulkan Pertamini Boleh Saja Jika di Pinggiran Kota

DPRD Berau Menyoroti Potensi UMKM Berau Yang Kurang Didukung Kepala Kampung

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.