Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA Rampungnya pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka pada 2024 lalu ternyata belum diikuti penyelesaian seluruh urusan lahan.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA Rampungnya pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka pada 2024 lalu ternyata belum diikuti penyelesaian seluruh urusan lahan.
Sekitar 60 persen kompensasi yang dijanjikan kepada warga belum dibayarkan. Di sisi lain, administrasi hibah tanah belum tuntas sehingga akses jalan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda baru-baru ini, menyusul aduan masyarakat terkait penggunaan lahan proyek tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan, kesepakatan kompensasi antara kontraktor pelaksana dan warga sebenarnya telah dituangkan dalam perjanjian tertulis. Namun, pembayaran yang terealisasi baru sekitar 40 persen.
“Kontraktor menyatakan siap menyelesaikan,” kata Samri, Minggu (18/10/2026).
Meski begitu, masalah ini disebutnya harus menjadi evaluasi mendasar bagi Pemkot Samarinda, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), agar urusan administrasi dan sosial diselesaikan sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Sebab, ada sekitar 10 warga yang mengadukan persoalan itu. Sebagian bersedia menghibahkan lahannya secara sukarela, tetapi dokumen hibah belum seluruhnya rampung. Sementara itu, warga yang meminta kompensasi harus mendapatkan haknya sesuai kesepakatan.
“DPUPR harus memastikan dulu setiap lahan yang dilewati ini betul-betul masyarakat sudah menghibahkan,” ujarnya.
Pembangunan semestinya baru berjalan setelah status lahan dan persetujuan pemiliknya benar-benar jernih. Jika tidak, persoalan hukum berpotensi muncul di kemudian hari, terutama saat kepemilikan lahan beralih kepada ahli waris.
Atas kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan agar Pemkot Samarinda segera menuntaskan administrasi hibah, termasuk biaya pemecahan sertifikat tanah bagi warga terdampak.
Tanpa pemecahan sertifikat, warga dikhawatirkan tetap menanggung beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang sudah beralih fungsi menjadi fasilitas umum.
“Kami meminta kepada pemkot untuk menyelesaikan ini administrasi,” tegasnya.
Komisi I akan memanggil DPUPR guna meminta penjelasan mendalam mengenai perencanaan proyek, agar ke depannya tidak ada lagi pelaksanaan pekerjaan yang menyisakan hambatan administrasi seusai pengerjaan fisik.
“Semestinya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan,” tambah Samri.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, membenarkan jalan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah karena dokumen hibah dari masyarakat belum diserahkan oleh DPUPR.
Pihaknya telah melakukan pengukuran berdasarkan kondisi fisik (existing) jalan yang sudah disemen dengan lebar lima meter dan panjang 5.252 meter.
Kendati demikian, warga mempertanyakan kesesuaian ukuran tersebut lantaran terdapat pembangunan drainase selebar dua meter di salah satu sisi jalan, sehingga muncul dugaan kebutuhan lahan sebenarnya mencapai tujuh meter.
“Pengukuran yang kami lakukan itu berdasarkan existing yang ada,” kata Yusdiansyah.
Guna memastikan hal itu, BPKAD akan mengonfirmasi dokumen perencanaan awal kepada DPUPR.
Jika kebutuhan lahan memang selebar tujuh meter, maka pengukuran ulang akan dilakukan untuk mengalkulasi luas tanah warga yang terdampak secara presisi sebagai dasar penerbitan hibah dan pencatatan aset.
“Kuncinya ada di DPUPR. Kita perlu memastikan perencanaan awalnya panjangnya berapa dan lebar berapa,” tandasnya.
Editor: Erwin
Sekitar 60 persen kompensasi yang dijanjikan kepada warga belum dibayarkan. Di sisi lain, administrasi hibah tanah belum tuntas sehingga akses jalan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda baru-baru ini, menyusul aduan masyarakat terkait penggunaan lahan proyek tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan, kesepakatan kompensasi antara kontraktor pelaksana dan warga sebenarnya telah dituangkan dalam perjanjian tertulis. Namun, pembayaran yang terealisasi baru sekitar 40 persen.
“Kontraktor menyatakan siap menyelesaikan,” kata Samri, Minggu (18/10/2026).

Meski begitu, masalah ini disebutnya harus menjadi evaluasi mendasar bagi Pemkot Samarinda, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), agar urusan administrasi dan sosial diselesaikan sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Sebab, ada sekitar 10 warga yang mengadukan persoalan itu. Sebagian bersedia menghibahkan lahannya secara sukarela, tetapi dokumen hibah belum seluruhnya rampung. Sementara itu, warga yang meminta kompensasi harus mendapatkan haknya sesuai kesepakatan.
“DPUPR harus memastikan dulu setiap lahan yang dilewati ini betul-betul masyarakat sudah menghibahkan,” ujarnya.
Pembangunan semestinya baru berjalan setelah status lahan dan persetujuan pemiliknya benar-benar jernih. Jika tidak, persoalan hukum berpotensi muncul di kemudian hari, terutama saat kepemilikan lahan beralih kepada ahli waris.
Atas kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan agar Pemkot Samarinda segera menuntaskan administrasi hibah, termasuk biaya pemecahan sertifikat tanah bagi warga terdampak.
Tanpa pemecahan sertifikat, warga dikhawatirkan tetap menanggung beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang sudah beralih fungsi menjadi fasilitas umum.
“Kami meminta kepada pemkot untuk menyelesaikan ini administrasi,” tegasnya.
Komisi I akan memanggil DPUPR guna meminta penjelasan mendalam mengenai perencanaan proyek, agar ke depannya tidak ada lagi pelaksanaan pekerjaan yang menyisakan hambatan administrasi seusai pengerjaan fisik.






“Semestinya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan,” tambah Samri.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, membenarkan jalan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah karena dokumen hibah dari masyarakat belum diserahkan oleh DPUPR.
Pihaknya telah melakukan pengukuran berdasarkan kondisi fisik (existing) jalan yang sudah disemen dengan lebar lima meter dan panjang 5.252 meter.
Kendati demikian, warga mempertanyakan kesesuaian ukuran tersebut lantaran terdapat pembangunan drainase selebar dua meter di salah satu sisi jalan, sehingga muncul dugaan kebutuhan lahan sebenarnya mencapai tujuh meter.
“Pengukuran yang kami lakukan itu berdasarkan existing yang ada,” kata Yusdiansyah.
Guna memastikan hal itu, BPKAD akan mengonfirmasi dokumen perencanaan awal kepada DPUPR.
Jika kebutuhan lahan memang selebar tujuh meter, maka pengukuran ulang akan dilakukan untuk mengalkulasi luas tanah warga yang terdampak secara presisi sebagai dasar penerbitan hibah dan pencatatan aset.
“Kuncinya ada di DPUPR. Kita perlu memastikan perencanaan awalnya panjangnya berapa dan lebar berapa,” tandasnya.
Editor: Erwin


Pusat gempa berada di laut 56 km utara Ruteng
18 Okt 2026, 15:02:46 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG